Pertanyaan:
Saya bermaksud ingin bertanya tentang hukumnya menemukan uang di pinggir jalan.
Apakah memungutnya hukumnya halal atau haram? Semoga berkenan menjawab. Terimakasih banyak.
Jawaban:
Pada prinsipnya uang yang kita temukan di tempat tertentu atau jalanan harus kita kembalikan kepada pemiliknya. Namun jika tidak ada sesuatu yang bisa memperjelas pemiliknya, misalnya KTP atau nomor kontak yang bisa dihubungi sehingga kita bisa mengembalikan kepada pemiliknya dan jumlahnya besar, maka hendaknya ditunggu beberapa saat yang sekiranya pemiliknya sadar akan kehilangan uang tersebut dia akan kembali dan mengambilnya dari kita. Jika setelah kita tunggu tidak ada yang datang, maka kita wajib mengumumkannya via berbagai cara, misalnya media sosial seperti WA atau sejenisnya. Jika setelah berlalu waktu tertentu tidak ada yang mengaku kehilangan, dan kita sudah putus asa pada pemiliknya, dalam kitab-kitab fikih biasanya disebutkan satu tahun lamanya, maka kita bisa menyedekahkan uang tersebut kepada fakir miskin atau proyek kebaikan lainnya atas nama pemiliknya.
Baca: Fikih Quest 92: Khumus dari Uang Simpanan