Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 123: Hukum Pinjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) Saat Darurat Pandemi

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustaz…
Salah satu program Pemerintah saat ini karena dampak Covid-19 adalah KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan bunga 0,3 persen per bulan.
Apakah boleh saya mendapatkan KUR tersebut? Halalkah?

Jawaban:
‘Alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Meminjam sejumlah uang dengan berbunga adalah boleh hukumnya jika dalam keadaan terpaksa, artinya untuk kepentingan mendesak, seperti untuk modal kerja, yang tanpa pekerjaan itu kita akan berada dalam kesulitan hidup dan bahkan kematian, atau rumah sebagai tempat tinggal yang tidak ada cara lain bagi kita untuk mengatasinya dan tidak ada lembaga atau perorangan yang akan meminjamkan kepada kita tanpa bunga. Kita tetap menolak sistem berbunga yang merupakan sebuah hukum riba yang haram sesuai dengan keyakinan kita, namun boleh dilakukan karena kondisi yang memaksa kita untuk melakukan hal itu.

Baca: Fikih Quest 118: Hukum Riba menurut Mazhab Ahlulbait


No comments

LEAVE A COMMENT