Pertanyaan:
“Saya tanya, Terhitung 2 hari saya keluar dari penjara, bagaimana hukumnya menurut fiqih Ahlul Bait? Apakah istri saya tertalak atau tidak? Mengingat saya sudah 1 tahun berada di dalam penjara. Terima kasih, Ustad.”
Jawaban:
“Selama tidak ada prosesi Talak yang sah secara syar’i, maka Hukum Suami Istri masih sah dan berlaku. Talak dalam madzhab Syiah Ahlul Bait AS dihukumi sah dengan persyaratan berikut:
- Menggunakan lafaz Talak dalam bahasa Arab.
- Mengucapkan lafaz tersebut di hadapan dua orang saksi adil laki-laki dari pengikut Ahlul Bait.
- Mengucapkan lafaz tersebut saat istri dalam keadaan suci dan belum melakukan hubungan badan setelah haid terakhirnya.”
Baca: Beda Antara Talak Raj’i dan Talak Ba’in