Oleh: Ustadz DR. Muhsin Labib, MA
Ketika layar gawai kita dipenuhi oleh berita tentang penderitaan di belahan dunia lain—mulai dari penindasan di Palestina, agresi di Lebanon, blokade di Yaman, hingga tekanan geopolitik terhadap Iran—ada sesuatu yang bergejolak di dalam batin. Rasa kemanusiaan kita terusik. Namun, begitu kita meletakkan gawai dan menatap keluar jendela, realitas lain langsung menyergap: kemiskinan yang nyata, pusaran korupsi yang belum reda, dan ketimpangan sosial yang masih menganga di tanah air kita sendiri.
Seketika, sebuah pertanyaan besar muncul di ruang pikiran: Manakah yang harus kita dahulukan? Apakah membela kemanusiaan global berarti kita mengabaikan bangsa sendiri? Ataukah fokus pada masalah domestik membuat kita menjadi manusia yang egois terhadap dunia luar?
Untuk menjawab pergulatan ini, mari kita lacak kembali hakikat diri kita melalui kacamata filsafat Islam. Kehidupan kita sebenarnya berjalan di bawah dua payung hukum utama dari Tuhan: Hukum Kemakhlukan (Takwini) dan Hukum Kehambaan (Tashri’i). Melalui keduanya, kita akan paham bahwa mencintai bangsa dan membela umat dunia bukanlah dua hal yang bertentangan, melainkan satu kesatuan yang utuh.
- Hukum Kemakhlukan: Menjadi Manusia yang Utuh
Hukum pertama adalah hukum kemakhlukan (takwini). Ini adalah aturan main alam semesta yang dirancang oleh Tuhan. Hukum ini berlaku secara mutlak dan otomatis kepada seluruh ciptaan. Tidak ada satu pun makhluk yang bisa memilih untuk keluar dari aturan ini.
Filsuf Mulla Sadra menjelaskan bahwa kehidupan ini berlapis-lapis dan memiliki tingkatan. Hukum kemakhlukan ini bekerja dengan sangat pasti di setiap lapisannya:
- Pada lapisan materi: berlaku hukum fisika, gravitasi, ruang, dan waktu.
- Pada lapisan biologis: berlaku hukum pertumbuhan, penuaan, dan kesehatan.
- Pada lapisan jiwa dan akal: berlaku hukum emosi serta logika berpikir.
Manusia adalah makhluk yang istimewa karena merangkum semua lapisan tersebut. Kita terikat pada gravitasi, tubuh kita bisa sakit, batin kita bisa sedih, dan akal kita menuntut penalaran. Di hadapan hukum kemakhlukan, kita semua sama: kita adalah makhluk yang sepenuhnya tunduk pada sistem penciptaan Tuhan tanpa memiliki pilihan untuk menolaknya.
- Hukum Kehambaan: Pilihan Bebas dan Tanggung Jawab Moral
Namun, manusia tidak berhenti sebagai makhluk yang pasif. Karena Tuhan membekali kita dengan akal dan kehendak bebas (ikhtiyar), kita memasuki wilayah hukum kedua, yaitu hukum kehambaan (tashri’i). Jika hukum kemakhlukan mengatur apa yang pasti terjadi (seperti air yang mengalir ke tempat rendah), maka hukum kehambaan mengatur apa yang seharusnya dilakukan (seperti menegakkan keadilan dan menolak kezaliman).
Hukum kehambaan ini menuntut kesadaran moral kita yang kemudian terbagi menjadi dua dimensi:
A. Dimensi Personal: Ini adalah urusan vertikal dan pribadi antara individu dengan Tuhannya. Iman, keikhlasan, kesabaran, dan ibadah ritual berada di wilayah ini. Di sini, kita berdiri sendiri dan bertanggung jawab penuh atas kualitas batin kita sendiri.
B. Dimensi Impersonal (Sosial): Manusia adalah makhluk sosial. Ketika kita berinteraksi dengan orang lain, hukum kehambaan berubah menjadi tanggung jawab sosial. Di sinilah lahir konsep Keumatan dan Kebangsaan.
- Struktur Keumatan yang Inklusif
Sering kali kata “Umat” disalahpahami sebagai kelompok yang eksklusif atau kaku. Padahal, umat sebenarnya dapat dipahami seperti lingkaran konsentris (lingkaran di dalam lingkaran) yang tersusun secara bertahap dan bersifat terbuka:
- Lingkaran Terluar (Umat Ketuhanan): Mempertemukan semua manusia yang percaya pada Tuhan dan membedakan mereka dari ateisme. Ini adalah solidaritas kemanusiaan universal.
- Lingkaran Kedua (Umat Keagamaan): Mempertemukan mereka yang memeluk agama formal yang sama dan berbagi nilai spiritualitas yang serupa.
- Lingkaran Ketiga (Umat Keislaman): Diikat oleh kesamaan menerima prinsip otoritas transenden Kenabian Muhammad Saw, menyatukan seluruh umat Muslim di dunia tanpa menyekat ras, warna kulit, bahasa, maupun batas negara.
- Lingkaran Terdalam (Otoritas Spiritual/Mazhab): Lapisan yang paling spesifik, di mana individu diikat oleh kesamaan menerima prinsip otoritas transenden (suci) pasca kenabian yang membimbing umat dalam merujuk pemikiran dan kepemimpinan spiritual.
Sifat dari lingkaran ini adalah tidak saling menafikan. Artinya, ketika Anda berada di lingkaran terdalam, Anda tidak keluar dari lingkaran kemanusiaan universal. Semakin dekat lapisan prinsip yang mengikat kita dengan orang lain, semakin besar pula tanggung jawab moral dan empati yang dituntut dari kita.
- Kebangsaan sebagai Kontrak Sosial yang Sah
Di samping ikatan keumatan, manusia juga membangun ikatan yang lahir dari kesepakatan bersama, yaitu negara-bangsa. Secara sosiologis, ini mirip dengan teori Kontrak Sosial (Social Contract). Gagasan tentang bangsa tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai kumpulan manusia yang disatukan oleh hubungan darah, garis keturunan, atau unsur-unsur primordial lainnya. Sebuah bangsa terbentuk oleh sekelompok manusia yang dipertemukan oleh pengalaman sejarah yang sama, kepedihan yang sama, kultur yang sama, cita-cita yang sama, serta kesepakatan bersama untuk hidup dalam satu ikatan politik dan sosial.
Dalam bangsa terdapat beragam unsur yang lebih kecil, seperti suku, komunitas, kelompok budaya, dan berbagai identitas lainnya, tetapi seluruh unsur tersebut berhimpun dalam satu kesadaran kolektif yang lebih luas, yaitu kesadaran kebangsaan. Dalam pengertian modern, bangsa merupakan hasil dari suatu kontrak sosial dan kesepakatan bersama. Keberadaan sebuah bangsa tidak ditentukan oleh kesamaan etnis semata, melainkan oleh kesediaan untuk berbagi masa depan yang sama. Karena itu, kebangsaan modern tidak meniadakan identitas suku, budaya, atau komunitas, melainkan menaunginya dalam suatu ikatan yang lebih besar sehingga berbagai perbedaan dapat hidup berdampingan dalam satu rumah bersama yang disebut negara.
Pandangan seperti ini memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yang mengonfirmasi bahwa keberadaan bangsa-bangsa dan suku-suku merupakan bagian dari kehendak Allah dalam tata kehidupan manusia. Al-Qur’an menggunakan bentuk jamak, syu’uban dan qaba’ila, yaitu bangsa-bangsa dan suku-suku. Kejamakan itu bukan sesuatu yang harus dihapus, melainkan sesuatu yang harus diakui. Kehidupan manusia memang berlangsung dalam realitas bangsa-bangsa dan suku-suku yang beragam. Setiap bangsa memiliki sejarahnya, kebudayaannya, pengalamannya, dan tanggung jawabnya sendiri. Ketika menjadi warga negara dari sebuah bangsa, kita terikat tanggung jawab untuk menjaga tanah air kita. Oleh karena itu, peduli terhadap kemiskinan, melawan korupsi, menuntut keadilan hukum, dan memperbaiki pendidikan di dalam negeri adalah perintah moral untuk membawa kebaikan di tempat kita hidup.
- Menjembatani Takdir dan Usaha: Perspektif Mutahhari
Mengapa kita harus bergerak dan peduli? Mengapa kita tidak pasrah saja pada keadaan dunia? Filsuf Morteza Mutahhari memberikan jawaban yang sangat jernih melalui doktrin Al-Amr bayn al-Amrayn (Jalan Tengah).
Mutahhari mengkritik pandangan fatalisme yang pasrah pada nasib (menganggap penindasan atau kemiskinan adalah takdir Tuhan yang tidak bisa diubah). Di sisi lain, ia juga menolak pandangan sekuler yang menganggap gerakan sosial murni urusan manusia tanpa campur tangan Tuhan. Bagi Mutahhari, kehendak bebas manusia untuk melawan kezaliman adalah bagian dari skenario besar Tuhan itu sendiri. Tuhan memberikan kita pilihan bebas agar kita bisa mengubah “takdir buruk” (penindasan) menjadi “takdir baik” (keadilan) melalui usaha nyata kita.
Pada saat yang sama, pengakuan terhadap keberadaan bangsa-bangsa tidak berarti menafikan adanya umat yang satu. Al-Qur’an juga berbicara tentang umat sebagai satu kesatuan yang melampaui batas-batas kebangsaan. Karena itu, kesadaran kebangsaan dan kesadaran keummatan tidak berada dalam hubungan yang saling menegasikan. Manusia dapat menjadi bagian dari sebuah bangsa sekaligus menjadi bagian dari umat yang lebih luas. Seorang Muslim dapat menjadi warga Indonesia, Arab, Turki, Iran, Pakistan, atau bangsa mana pun, tanpa kehilangan keterikatannya dengan umat Islam secara keseluruhan.
Dalam konteks dunia hari ini, pandangan ini mendasari mengapa kita tidak boleh diam melihat penderitaan global. Ketika kita melihat ketidakadilan yang menimpa masyarakat di Palestina, Lebanon, Yaman, atau wilayah lainnya, solidaritas yang kita berikan adalah wujud nyata dari perintah agama untuk menolak kezaliman. Bangsa merupakan fakta sosial dan politik yang diakui oleh Al-Qur’an, sedangkan umat merupakan ikatan keyakinan, nilai, dan tujuan yang melampaui batas geografis dan nasional. Bangsa-bangsa harus diakui keberadaannya karena memang diciptakan Allah sebagai bagian dari struktur kehidupan manusia. Pengakuan terhadap bangsa tidak boleh berubah menjadi fanatisme yang memutus ikatan dengan umat. Sebaliknya, kesadaran keummatan juga tidak boleh digunakan untuk mengingkari kenyataan adanya bangsa-bangsa yang menjadi wadah kehidupan manusia sehari-hari.
Kesimpulan: Menjadi Hamba yang Seimbang
Pada akhir cerita, dialektika antara hukum kemakhlukan dan hukum kehambaan mengajarkan kita untuk tidak perlu terjebak dalam dua ekstrem: menjadi orang yang sibuk membela isu dunia di media sosial tapi abai pada tetangga sebelah rumah yang kelaparan; atau menjadi orang yang menutup mata dari penindasan global dengan dalih “itu bukan urusan negara kita.”
Dalam gagasan keadilan sipil modern, ada sebuah pemahaman tentang pemenuhan hak-hak warga, namun dalam Islam, tidak ada pertentangan antara menjadi bagian dari bangsa dan menjadi bagian dari umat. Al-Qur’an mengakui keduanya dalam ruang yang berbeda. Bangsa berbicara tentang pengorganisasian kehidupan manusia dalam sejarah dan wilayah tertentu, sedangkan umat berbicara tentang ikatan yang lebih luas yang menyatukan manusia berdasarkan keyakinan, nilai, dan orientasi hidup yang sama.
Pengakuan terhadap bangsa-bangsa sekaligus pemeliharaan kesadaran keummatan merupakan dua hal yang dapat berjalan bersama secara harmonis, sebagaimana keduanya sama-sama mendapatkan tempat dalam pandangan Al-Qur’an tentang kehidupan manusia. Seseorang bisa menjadi warga negara yang sangat mencintai tanah airnya, aktif memberantas korupsi, dan membangun ekonomi domestiknya, tanpa harus kehilangan empati kemanusiaan universalnya terhadap penderitaan umat di luar negeri. Kedua tanggung jawab ini tidak saling meniadakan, melainkan saling melengkapi dalam wujud manusia yang seimbang.