Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Rokok, Antara Resep Dokter dan Fatwa Ulama

Merokok membunuhmu, merokok dapat menyebabkan kangker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan, itulah sekelumit  peringatan pemerintah di bungkusan-bungkusan rokok. Uniknya pasar rokok di tanah air bahkan diseluruh dunia tidak lantas jadi layu akibat kampanye anti rokok tersebut. Lain lagi kenyataan di lapangan, persaingan perusahaan-perusahaan produsen rokok malah semakin sengit. Berbagai upaya pun dilakukan agar produksinya semakin diminati para perokok di tanah air.

Masalah utama kita sebenarnya bukan “segemerlap apa pasar rokok dunia saat ini” namun separah apakah efek rokok terhadap kesehatan dan sumber daya manusia itu sendiri?. Berdasarkan statistik data terakhir Riset Kesehatan Dasar 2013 versi http://nationalgeographic.co.id, jumlah perokok aktif  di Indonesia mulai dari usia 10 tahun ke atas berjumlah 58.750.592 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 56.860.457 perokok laki-laki dan 1.890.135 perokok perempuan. Hasil penelitian pun menunjukkan, setiap hari ada 616.881.205 batang di Indonesia atau 225.161.640.007 batang rokok dibakar setiap tahunnya. Jika harga 1 batang rokok Rp 1.000, maka uang yang dikeluarkan lebih dari 225 triliun Rupiah. Padahal  rokok mengandung sekitar 4.000 bahan kimia, dan berhubungan dengan sedikitnya 25 penyakit di tubuh manusia.

Sepintas mengerikan memang, lantas bagaimana pendapat para pakar kesehatan tentang efek dari ribuan bahan kimia tersebut terhadap organ-organ tubuh manusia?.

Menurut situs resmi kementerian kesehatan republik Indonesia http://www.depkes.go.id  dalam 6 batang atau setengah bungkus rokok sudah mengandung berapa racun yang  kemudian racun itu terakumulasi bertahun-tahun di dalam tubuh seorang perokok, tentu hal ini hampir sama akibatnya dengan bahaya narkoba. Lambat laun racun tersebut bisa mengakibatkan beberapa penyakit berbahaya antara lain;

  1. Penyakit paru-paru
  2. Penyakit impotensi dan organ reproduksi terutama di kalangan perempuan
  3. Penyakit lambung
  4. Resiko stroke

Beralih ke ranah religius dan keagamaan bagaimana pendapat para mujtahid tentang rokok?, berikut kami kutip “istiftaat”  dari para mukallid (pengikut fatwa marja`) kepada mujtahid-mujtahid  terkemuka saat ini;

1.Ayatullah Sayed Ali Khamenei

Soal: kertas dan tembakau sebagian rokok terlebih dahulu direndam di dalam minuman keras, setelah kering  baru dipergunakan dalam proses pembuatan rokok, apakah hukumnya rokok jenis ini?

Jawab: apabila rokok tersebut mengandung minuman keras walaupun dalam takaran yang sangat rendah, hukumnya haram secara mutlak.

  1. Ayatullah Makarim Shirazi

Soal: apa hukum merokok bagi pemula, dan bagi orang yang sudah kecanduan terhadap rokok?

Jawab : haram hukumnya merokok dan menggunakan/mengkonsumsi berbagai jenis unsur-unsur yang memabukkan, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara pemula dengan para pecandu. Biasa berhenti merokok bagi perokok yang sudah kecanduan akan menyebabkan stress dan tekanan yang berlebihan,bahkan tidak pernah pernah terbayangkan dalam benak mereka untuk berhenti merokok, kecuali dengan anjuran dokter.

Soal: belakangan anda memfatwakan haram hukumnya merokok, apakah fatwa ini juga berlaku bagi mereka yang telah kecanduan rokok?

Jawab: fatwa tersebut berlaku untuk semua.

Soal: Apakah hukumnya memperjual belikan tembakau?

Jawab: anda diperbolehkan menjual apa yang telah anda miliki sebelumnya, tapi dilarang memasok pasokan yang baru untuk proses jual beli berikutnya.

  1. Ayatullah Sistani

Soal: apakah hukumnya merokok bagi pemula, dan bagi perokok yang sudah kecanduan?

Jawab hukum merokok haram; jika menyebabkan  kerugian (terhadap kesehatan),  sekalipun kerugian tersebut terjadi dimasa depan, terlepas dari kepastian atau ketidak pastian terhadap kerugian tersebut.  Di sisi lain dibolehkan merokok dalam sakala rendah dan tidak berlebihan, jika anda dapat melindungi keselamatan anda. Tapi, apabila melanjutkan merokok memeperburuk kondisi anda saat ini, lebih baik anda tinggalkan sekarang juga kebiasaan buruk tersebut, kecuali meninggalkan merokok dapat menimbulkan efek samping lainnya bagi anda; seperti efek merokok itu sendiri yang menyebabkan anda tertekan ketika berhenti merokok.

  1. Ayatullah Safi Gholpaighani

Soal: apa hukumnya merokok?

Jawab (Safi Gholpaighani): tidak dibolehkan hukumnya, apabila menyebabkan kerugian yang signifikan dalam jangka pendek[1].

Kami yakin tulisan singkat ini tidak akan mempengaruhi keputusan anda untuk tetap setia kepada “bungkusan racun” tersebut, namun kami sangat berharap bisa menjadi renungan kita bersama demi kesehatan generasi masa depan bangsa Indonesia.

 

 

 

Oleh; As Djatu

 

[1] . http://hadana.ir

No comments

LEAVE A COMMENT