TANYA:
Saya pernah ditanya ketika mengajar di SMP; apakah hukumnya ketika seorang imam, setelah selesai memimpin salat, baru ingat bahwa dia belum mengerjakan salat di waktu yang sebelumnya? Contohnya selesai melaksanakan salat magrib, namun sang imam baru menyadari bahwa ia belum mengerjakan salat asar. Apakah hukum salat magribnya sah bagi sang imam dan makmumnya?
JAWAB:
Hukum salat yang sudah dilaksanakan: sah, baik bagi imam maupun makmumnya. Namun demikian, sang imam berkewajiban untuk melaksanakan salat qada asar yang belum dilaksanakan.