Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 1: Hukum Parfum Beralkohol

TANYA:

Saya pernah praktik membuat parfum di masa SMA, namun pembuatannya menggunakan campuran alkohol-etanol. Bagaimanakah hukum penggunaannya untuk salat, bolehkah?

JAWAB:

Boleh. Sebab, alkohol buatan seperti etanol hukumnya suci. Benda yang dihukumi najis dan haram karena memabukkan adalah sesuatu yang mengandung alkohol secara alami, seperti yang dihasilkan dari proses fermentasi beras, kurma dan anggur.

No comments

LEAVE A COMMENT