TANYA:
Apakah berkurban dapat dilakukan dengan cara patungan? Kalau boleh, apakah ada syarat jumlah orang yang patungan dan nominalnya?
JAWAB:
Boleh saja berkurban sunah dengan cara patungan dan tidak ada ketentuan mengenai jumlah orang dan nominalnya.
[*]
Baca: “Makna dan Manfaat berkurban“