Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Infografis: Aqiqah dan Kurban

Keutamaannya:
Dari Abu ‘Abdillah a.s.: “Setiap individu tergadai dengan aqiqahnya pada hari Kiamat.”

Amirul Mukminin a.s. berkata: “Andai manusia tahu yang terkandung pada kurban, niscaya mereka berhutang lalu berkurban. Sesungguhnya pemilik kurban meraih ampunan seiring tetesan darah pertama kurbannya itu mengalir.”

Hukumnya:
Aqiqah dan Kurban itu hukumnya sunnah.

Perbedaan antara Aqiqah dan Kurban:
1. Aqiqah disunnahkan pada saat kelahiran bayi sekali seumur hidupnya; Kurban disunnahkan setiap Idul Adha tiba atas setiap individu dan keluarganya.
2. Aqiqah tidak sah berpatungan; Kurban boleh berpatungan.
3. Dua orangtua dan keluarganya makruh mengonsumsi daging Aqiqah putra-putrinya; Bagi pemilik Kurban, disunnahkan mengambil bagian untuk diri dan keluarganya, lalu sisanya diberikan untuk tetangga dan kerabatnya.
4. Waktu Aqiqah itu pada hari ke tujuh usai kelahiran. Boleh dilakukan sebelum itu, setelah itu sehingga usai wafatnya; Waktu Kurban itu 10, 11, dan 12 Dzulhijjah.

Baca: Fikih Quest 54: Fikih Qurban


No comments

LEAVE A COMMENT