Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 55: Hukum Talak dalam Nikah Mut’ah

TANYA:

Bagaimanakah hukum talak dalam nikah mut’ah?

JAWAB:

Nikah Mut’ah adalah nikah yang memiliki jangka waktu yang disebutkan dalam pelaksanaan akad (ijab dan qabul) dan atau disepakati oleh kedua belah pihak suami dan istri.

Salah satu yang membedakannya dengan Nikah Permanen (daim) adalah masalah talak (thalaq). Dimana nikah mut’ah tidak mengenal talak, namun hubungan suami-istri akan berakhir dengan sendirinya di saat masa (waktu) yang disepakati telah habis (berakhir) atau sang suami meng-hibah-kan sisa waktu yang ada kepada istri dengan mengatakan, aku hibahkan sisa waktu yang ada pada mu.

Apa perbedaan hibah waktu dengan talak? Perbedaannya adalah sebagai berikut:

1) Dalam talak disyaratkan berbagai persyaratan, diantaranya lafadz diucapkan dalam bahasa Arab di hadapan dua orang laki-laki adil sebagai saksi, sang istri dalam keadaan suci dari haid dan belum melakukan hubungan badan setelah suci terakhirnya. Adapun dalam hibah waktu tidak ada persyaratan itu semua.

2) Dalam talak ada hukum rujuk, artinya sebelum masa iddah habis, sang suami bisa kembali kepada istri yang telah dicerainya pada kali pertama atau kedua dengan ucapan aku rujuk padamu atau dengan melakukan perbuatan yang hanya dilakukan oleh suami-istri dengan niat rujuk. Adapun dalam hibah waktu nikah mut’ah tidak ada rujuk, namun jika akan kembali diharuskan untuk mengulangi akad (ijab-qabul) baru dengan mas kawin baru baik masih dalam masa iddah ataupun setelah habis masa iddah.[*]

Baca: “Menikah: Tantangan atau Peluang? (Bagian Pertama)

 

Post Tags
Share Post
Written by
No comments

LEAVE A COMMENT