Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 121: Syarat Sah Talak menurut Mazhab Ahlulbait

Pertanyaan:
Salam. Sering kali dalam kehidupan suami-istri terjadi pertengkaran yang menyebabkan suami mengeluarkan pernyataan kepada istrinya, seperti, “Kalau kamu sudah bosan hidup sama saya silakan cari laki-laki lain.” Atau pernyataan lain, “Kalau kamu suka sama dia saya ikhlas untuk ditinggalkan,” padahal laki-laki lain yang dimaksud hanya berupa prasangka, atau tidak jelas siapa laki-laki lain itu.

Apakah kedua ucapan sang suami semacam itu kepada istrinya termasuk dalam kategori talak atau bukan?

Beberapa artikel menjelaskan bahwa kedua ucapan itu adalah ucapan kinayah atau dimungkinkan berupa talak atau bukan tergantung niat si pengucap atau si suami kepada istrinya. Mohon penjelasannya.

Jawaban:
Perceraian atau thalaq dalam mazhab Syiah Ahlulbait a.s akan dihukumi sah bila memenuhi persyaratan berikut:
1. Adanya lafaz khusus dengan bahasa yang diucapkan oleh seorang suami di hadapan istrinya yaitu, “Anti thaaliq“. Jika tidak di hadapan istrinya maka ia mengucapkan “Zawjatiy fulanah thaaliq“.

Boleh juga dengan mewakilkan kepada orang lain untuk pengucapannya, sehingga wakil tadi mengatakan, “Fulanah zawjatu muwakkiliy fulan thaaliq“.

2. Ucapan lafaz tersebut harus dilakukan di hadapan dua orang saksi laki-laki adil, yakni yang memiliki kesalehan dan ketakwaan, dengan diketahui keduanya selalu mengamalkan kewajiban dan meninggalkan dosa dan maksiat kepada Allah SWT.

3. Ucapan lafaz tersebut diucapkan dalam keadaan istri suci (tidak haidh) dan belum melakukan hubungan badan pada saat suci terakhirnya.

Oleh karena itu pada kasus yang ditanyakan tidak dihukumi sebagai thalaq.

Catatan:
*) Fulanah; diganti dengan nama istri
*) Fulan; diganti dengan nama suami

Baca: Beda Antara Talak Raj’i dan Talak Ba’in


No comments

LEAVE A COMMENT