Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Infografis: Debat antara Yahya bin Aktsam dan Imam Muhammad al-Jawad a.s.


Bani Abbasiyah memilih hakim tertinggi Baghdad, Yahya bin Aktsam, untuk menguji keilmuan Imam al-Jawad a.s. Mereka akan memberikan harta berlimpah bila Yahya berhasil membungkam imam…

Yahya bertanya:

Bagaimana pendapat Anda tentang seorang yang berihram membunuh hewan buruannya?

Imam mengajukan sejumlah persoalan atas pertanyaan yang diajukan seraya berkata:

Dia membunuhnya di kawasan haram atau di luar kawasan itu? Dia seorang alim ataukah bodoh?
Sengaja ataukah tidak? Dia seorang merdeka ataukah budak? Anak kecil ataukah dewasa? Pertama kali ataukah telah berulang kali? Hewan buruannya itu dari jenis burung ataukah lainnya? Buruan itu besar ataukah kecil? Menyesalkah dia ataukah tidak? Dia melakukannya di malam hari ataukah di siang hari? Dia berihram umrah ataukah haji?

Yahya tercengang sebab tidak terbayang olehnya pertanyaannya itu melahirkan bercabang-cabang pertanyaan…

Lalu Imam al-Jawad menjawab seluruh cabang pertanyaan itu secara terperinci. Kemudian giliran Imam al-Jawad a.s. mengajukan pertanyaan:

Bagaimanakah perihal seorang lelaki yang memandang seorang perempuan…

Pada awal siang, memandangnya itu haram baginya
Saat siang mulai terik, perempuan itu halal baginya
Saat matahari tergelincir, perempuan itu haram baginya
Saat asar tiba, dia halal baginya
Saat magrib tiba, dia haram baginya
Saat akhir isya tiba, dia halal baginya
Saat tengah malam tiba, dia haram baginya
Saat terbit fajar, dia halal baginya

Siapakah perempuan ini? Dengan apa dia halal bagi lelaki itu dan haram baginya?

Yahya tercenung dan kebingungan untuk menjawabnya seraya berkata kepada Imam:

Aku tidak memperoleh jawaban atas soal ini. Jika Anda sudi, ajarkanlah kami tentang itu…

Imam memaparkan jawabannya seraya berkata:

Perempuan ini budak seseorang..

Seorang lelaki asing (bukan mahram) memandangnya pada awal siang. Pandangannya itu haram baginya.

Saat siang terik, lelaki itu membelinya dari tuannya, maka dia halal baginya.

Saat zuhur tiba, dia memerdekakannya, maka dia haram baginya.

Saat asar tiba, dia menikahinya, maka dia halal baginya.

Saat magrib tiba, dia menzhiharnya, maka dia haram baginya.

Saat akhir isya tiba, dia membayar denda zhiharnya, maka dia halal baginya.

Saat tengah malam tiba, dia menceraikannya, maka dia haram baginya.

Saat fajar tiba, dia rujuk kepadanya, maka dia halal baginya.

Baca: Sekilas tentang Kehidupan Imam Muhammad al-Jawad a.s.


No comments

LEAVE A COMMENT