Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fatwa Sesat (Bagian 1)


Pendahuluan: Licence to Kill

Orang atau kelompok yang menerbitkan fatwa sesat atau pernyataan penilaian menyimpang terhadap sebuah kelompok kelak akan sibuk menghitung jumlah orang yang menjadi korban penyerangan, pengusiran, perampasan harta, pembunuhan karakter, intimidasi, diskriminasi, ujaran kebencian dan persekusi yang dilakukan karena terdorong oleh fatwa dan pernyataan itu.

Ada banyak bayi, balita dan bocah dari lapisan sosial paling miskin kehilangan keceriaan, terguncang oleh trauma dan mengalami guncangan psikologis akibat itu. Ada banyak wanita dan orang tua kehilangan rasa aman, kehormatan dan kesehatan serta menanggung derita trauma seumur hidup akibat itu. Jumlah korban tak langsung aksi itu terus bertambah dari masa ke masa.

Baca: Tangan Keji Menyemai Perselisihan Syiah dan Sunnah

Fatwa sesat dan ujaran kebencian menyimpan bukan sekadar ucapan yang meluncur dari liang mulut orang jalanan yang bisa menguap dalam sekejap tanpa efek. Sebelum dicabut dengan permohonan maaf, ia adalah restu bagi semua aksi kejahatan dinamis yang dijustifikasi oleh agamawan berhati bromocorah dan berjiwa penjagal yang hanya pandai tentang alirannya tapi pandir tentang lainnya.

Dia sumringah menggenggam kuasa berdrama bak orang bijak, toleran, ramah, polos tanpa merasa bersalah seakan tak ada yang perlu dirisaukan karena mereka yang disesatkannya adalah kaum paria yang terhina di negeri sendiri. Bila jeritan demi jeritan para korban tak menyadarkannya, peristiwa besar akan mengurungnya dalam sesal tak berhingga.

Pada 12 Juli 2012 seorang kiai muda yang kebetulan aktivis LSM anti korupsi dan anti praktik money politic di sebuah dusun di Kabupaten Sampang, divonis 2 tahun penjara karena didakwa melakukan penodaan agama di Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur. Dia didakwa melakukan penodaan terhadap agama Islam berdasarkan kesaksian beberapa orang yang menyebutkan bahwa terdakwa mengajarkan dan memiliki Qur’an yang berbeda dengan Qur’an yang ada saat ini, walaupun banyak saksi menyatatakan tidak ada ajaran itu. Namun, hakim mengabaikan para saksi dengan alasan para saksi itu sedang taqiyah—menghindari kebenaran untuk mencegah fitnah.

Baca: SafinahQuote: Hak-hak Syiah

Keganjilan tidak berhenti di situ. Pada 20 September 2012, setelah mengajukan kasasi, di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hukuman terdakwa dinaikkan menjadi 4 tahun dengan tambahan alasan, bahwa ajaran Tajul, si kiai muda tersebut, menyebabkan kerusuhan dan mengakibatkan satu orang mati.

Ajaib! Inilah tragedi peradilan yang tidak adil. Sumber malapetaka itu adalah fatwa sesat MUI Jatim.


Post Tags
Share Post
No comments

LEAVE A COMMENT