Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Majelis, Ulama, dan Fatwa (Bagian 1)

Oleh Dr. Muhsin Labib, MA 

Anggota Komisi Fatwa MUI Ditangkap Densus 88. Demikian isi berita yang bikin geger Tanah Air. Publik sontak heboh.

Sedikitnya, ada tiga kata kunci dalam berita di atas yang menarik untuk dicermati. Yaitu, Majelis, Ulama, dan Fatwa.

Ketiga kata tentu sangat dikenal luas. Salah satunya karena selalu melekat sebagai cap di hampir semua benda yang dijual di warung dan super market, mulai dari terasi sampai mesin cuci. Ketiganya seperti mantra ajaib yang dipatenkan sebagai penjamin bagi konsumen Muslim untuk lolos dari sergapan dosa dan terkaman yang haram. Apalagi kata majelis yang dirasa cukup sakti untuk membuat khalayak percaya bahwa itulah perkumpulan manusia-manusia pilihan Tuhan.

Barangkali, perkumpulan inilah yang paling rajin mengomentari setiap fenomena, sekalipun yang sama sekali tak terkait dengan status dan cakupan kerja organisasinya. Apapun ditanggapi, mulai dari penyesatan sampai memastikan Corona sebagai akibat konsumsi babi. Entah bagaimana asal muasalnya, banyak pihak termasuk sebagian pejabat, memposisikan perkumpulan itu seolah lembaga negara. Padahal, ia cuma LSM.

Majelis

Kata “majelis” merupakan serapan dari bahasa Arab (jalasa, جَلَسَ) yang arti primernya adalah duduk. Majelis adalah kata olahan generik (المَجْلِسُ) dengan modus maf’il (tempat perbuatan) sebagai kata benda (ism), yang bermakna tempat duduk. Karenanya, sekadar membubuhkan istilah “majelis” tak otomatis membuat suatu perkumpulan jadi hebat.

Secara etimologis, majelis bermakna tempat duduk-duduk. Makanya, kafe dan warung juga bisa dianggap majelis. Dalam bahasa gaul, biasa disebut “markas nongkrong”.

Secara terminologis, istilah “majelis”, terutama dalam bahasa Arab modern yang diserap ke Bahasa Indonesia, bermakna sidang atau dewan, seperti Dewan Keamanan (مجلس الامن) PBB juga Dewan Permusyawaratan (مجلس الشورى) dan Dewan Perwakilan (مجلس النيابة) yang memiliki kedudukan dan otoritas formal karena didasarkan pada elektabilitas dan akuntabilitas yang telah teruji kelayakannya.

Semakna dengan itu adalah majelas. Hanya saja, majelas jauh lebih soft karena tak identik dengan fatwa resmi maupun fatwa serampangan.

Ulama

Ulama (bahasa Arab: العلماء) secara etimologis bermakna ‘orang-orang berilmu’. Etimologi kata ini juga sangat luas. Alim bisa berarti orang yang memang bepengetahuan secara umum, bisa juga atribut bagi orang yang dianggap berpengetahuan.

Dalam bahasa Arab modern, alim (ulama) digunakan bagi seorang saintis. Adapun ahli agama disebut alim din atau alim diini. Secara terminologis, ulama adalah para pemuka agama atau pemimpin agama yang bertugas mengayomi, membina dan membimbing umat Islam.

Dalam pandangan masyarakat awam, ulama adalah siapapun yang terlihat atau dikenal sebagai ulama. Ia tak meniscayakan kompetensi dalam bidang tertentu.

Sementara itu, banyak ayat dan riwayat yang mengagungkan posisi ulama. Tapi masalahnya tidak selesai dengan pertanyaan di atas. Perlu dijawab, apa sebenarnya kriteria, definisi, dan parameter baku terkait keulamaan?

Atribut alim atau ulama punya banyak makna faktual. Makna pertama, orang berilmu. Makna kedua, orang yang dikenal ulama. Makna ketiga, orang yang mengaku ulama.

Sejatinya, seseorang disebut “ulama” karena ia takut kepada Allah, bukan karena mengaku ulama. Dalam al-Quran tertera ayat: “Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah yang takut kepada-Nya hanyalah para Ulama, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS Surat Fathir: 28)

Dalam ayat ini, kalangan berpengetahuan (ulama) berposisi sebagai subjek (pelaku, fa’il). Kata Allah berposisi sebagai objek (maf’ul) yang didahulukan. Tujuan peletakan kata ulama sebagai subjek dan Allah sebagai objek memberikan penegasan bahwa yang takut kepada Allah hanyalah orang-orang berpengetahuan. Dengan demikian, ayat tersebut bermakna, “Para ulama adalah mereka yang takut kepada Allah.” Bila subjeknya didahulukan, pastilah pengertiannya menjadi, “Sesungguhnya para ulama takut kepada Allah.” Permaknaan demikian tidak dibenarkan, karena berarti ada di antara para ulama yang tidak takut kepada Allah.

Ulama dan alim sejati adalah kalangan suci yang kemudian mengikuti yang suci. Parameternya jelas. Semua atribut “baik” dan derivatnya, seperti mukmin, alim, aqil, muttaqi, saleh, muhsin, dan sebagainya adalah predikat sejati bagi yang suci.

Undang-undang dan hukum diterapkan atas individu, apapun profesi dan identitasnya. Di hadapan hukum, setiap orang itu sejajar, baik yang diulamakan maupun yang mengulamakan.

Sebab, tidak ada standar baku yang disepakati. Ulama bagi suatu kelompok, boleh jadi bukan ulama bagi kelompok lain.

No comments

LEAVE A COMMENT