Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fatwa Sesat (Bagian 3)


Fatwa sebagai Pendapat Pribadi

Fatwa adalah pendapat (dari) pribadi yang merasa terpanggil untuk melakukan identifikasi subjek hukum (taskhish maudhu’ al-hukm), yang disebut dengan tashawwur al-mas’alah oleh Kiai Ma’ruf Amin, dalam makalah pengukuhannya sebagai Doktor HC.

Disebutkan dalam Ensiklopedi Islam bahwa si peminta fatwa (mustafti’) baik perorangan, lembaga maupun masyarakat luas tidak harus mengikuti isi fatwa atau hukum yang diberikan kepadanya. Hal itu, disebabkan fatwa seorang mufti atau ulama di suatu tempat bisa saja berbeda dari fatwa ulama lain di tempat yang sama.

Fatwa biasanya cenderung dinamis, karena merupakan tanggapan terhadap perkembangan baru yang sedang dihadapi masyarakat peminta fatwa. Isi fatwa itu sendiri belum tentu dinamis, tetapi minimal fatwa itu responsif.

Baca: Fatwa Sesat (Bagian 1)

Tindakan memberi fatwa disebut futya atau ifta, suatu istilah yang merujuk pada profesi pemberi nasihat. Orang yang memberi fatwa disebut mufti atau ulama, sedangkan yang meminta fatwa disebut mustafti. Peminta fatwa bisa perseorangan, lembaga ataupun siapa saja yang membutuhkannya.

Futya pada dasarnya adalah profesi independen, namun di banyak negara Muslim menjadi terkait dengan otoritas kenegaraan dalam berbagai cara.

Dalam sejarah Islam, dari abad pertama hingga ketujuh Hijriyah, negaralah yang mengangkat ulama bermutu sebagai mufti. Namun, pada masa-masa selanjutnya, pos-pos resmi futya diciptakan, sehingga mufti menjadi jabatan kenegaraan yang hierarkis, namun tetap dalam fungsi keagamaan.

Dalam sejarah fikih Sunni, disebutkan bahwa pada mulanya praktik fatwa diberikan secara lepas dan belum ada upaya untuk membukukan isi fatwa ulama-ulama tersebut. Fatwa pertama kali dikumpulkan dalam sebuah kitab pada abad ke-12 M.

Baca: Fatwa Sesat (Bagian 2)

Mazhab Hanafi memiliki sejumlah kitab fatwa seperti az-Zakhirat al-Burhaniyah, kumpulan fatwa Burhanuddin bin Maza (wafat 570 H/1174). Inilah kitab kumpulan fatwa pertama. Mazhab Maliki memiliki kitab kumpulan fatwa bertajuk al-Mi’yar al-Magrib yang berisi fatwa-fatwa al-Wasyarisi (wafat 914 H/1508 M). Mazhab Hanbali juga memiliki sejumlah kitab fatwa, yang paling terkenal adalah Majmu al-Fatawa.

Penjelasan di atas cukup menjadi gambaran betapa kompleks persoalan dan rumitnya proses ifta’.

Akan lebih kompleks bila penjelasan di atas dilengkapi dengan perspektif hukum fikih dalam khazanah Syiah.

Baca: Perjalanan Salman Menemukan Nabi saw.


No comments

LEAVE A COMMENT