Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 59: Ketaatan kepada Ulil Amr (Bagian 2)

Pasal Kedua, Personifikasi Ulil Amr

Mengenai personifikasi Ulil Amr dan siapa saja mereka itu, banyak pendapat yang diajukan para mufasir, di antaranya:

  1. Umara’; yakni para penguasa.
  2. Sahabat-sahabat Nabi saw.
  3. Kaum Muhajirin dan Anshar.
  4. Para sahabat dan tabi’in.
  5. Empat Khalifah pertama.
  6. Abu Bakar dan Umar bin Khaththab.
  7. Ulama.
  8. Komandan-komandan perang.
  9. Para Imam Maksum as.
  10. Ali bin Abi Thalib as.
  11. Orang-orang yang secara syar’i memiliki kepemimpinan dan kewenangan.
  12. Orang-orang yang ahli menyelesaikan masalah (Ahlul Hal Wal Aqd).
  13. Penguasa yang hak. [Tafsir Bahr Al-Muhith, 3/278]

Sebelum mengkaji secara kritis pendapat-pendapat di atas, kita akan meneliti poin-poin dan arahan-arahan (qarinah) yang ada dalam ayat yang menjadi pembahasan itu sendiri.

Posisi Ulil Amr dalam Ayat

Dalam bahasan ini, yang menarik perhatian adalah bagaimana prosedur ketaatan kepada Ulil Amr:

Poin Pertama: Kemutlakan Ketaatan kepada Ulil Amr Sebagaimana yang tampak jelas dalam ayat 59 surah An-Nisa’, ketaatan kepada Ulil Amr disebutkan secara mutlak, dan tidak ada syarat sedikit pun di dalamnya. Ini sebanding dengan penjelasan tentang ketaatan kepada Rasulullah Saw. 

Kemutlakan dalam ayat ini menjelaskan bahwa Ulil Amr wajib ditaati secara mutlak dan sepenuh-penuhnya. Ketaatan kepada mereka tidak terbatas pada perintah tertentu atau syarat-syarat tertentu. Bahkan segala perintah dan larangan mereka wajib ditaati.

Baca: 7 Dampak dan Bahayanya Benci kepada Ahlulbait a.s.

Poin Kedua: Ketaatan kepada Ulil Amr dalam Konteks Ketaatan kepada  Allah Swt dan Nabi Saw dan Ulil Amr tidak diikat oleh batas dan syarat tertentu. Konteks inilah yang menguatkan kemutlakan di atas tadi.

Poin Ketiga: Tidak Diulangnya “Athî‘û” pada Ulil Amr. Maksud dari poin ini yang tentunya lebih penting dari poin-poin sebelumnya adalah bahwa untuk setiap ketaatan kepada Allah Swt dan Rasulullah Saw disebutkan kata athî‘û secara terpisah. Dalam ayat itu, kita membaca, “Athî‘û Allâha wa athî‘û al-rasûla”. Namun untuk ketaatan kepada Ulil Amr, kata athî‘û tidak terulang lagi. Ulil Amr di situ dihubung-kembalikan (‘athf) kepada al-rasûla (Rasulullah Saw). Dengan demikian, kata athî‘û yang disebutkan untuk al-rasûla juga terkait dengan Ulil Amr.

Kembalinya Ulil Amr kepada Rasulullah Saw (al-rasûla) tidak mengartikan adanya dua kewajiban ketaatan, akan tetapi kewajiban taat kepada Ulil Amr sama dengan kewajiban taat kepada Rasulullah Saw. Ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa ketaatan kepada Ulil Amr sama dengan ketaatan kepada Rasulullah Saw dalam segala perintah dan larangan.

Maka kesimpulannya, kemaksuman dan keterjagaan Ulil Amr dari dosa dan kesalahan juga sama dengan Rasulullah Saw, yakni dalam segala perintah dan larangan.

Mengenai dalil ini, untuk lebih jelasnya dapat diuraikan bahwa dalam ayat, untuk ketaatan kepada Rasulullah Saw dan Ulil Amr tidak disebutkan lebih dari satu athî‘û. Kata ini, di sini, tidak bisa mutlak sekaligus bersyarat. Tidak bisa juga dikatakan bahwa athî‘û mengenai Rasulullah bersifat mutlak, sedangkan mengenai Ulil Amr sifatnya bersyarat. Karena mutlak dan muqayad (bersyarat) tidak mungkin bersatu. Bila athî‘û mengenai Rasulullah Saw mutlak dan tidak terbatas (misalnya, tidak ada syarat dan batasan Rasulullah bagi beliau agar perintah dan larangan beliau tidak dari maksiat dan kesalahan), maka ketaatan kepada Ulil Amr juga harus mutlak dan tidak terbatas. Kalau tidak demikian, konsekuensi logisnya adalah memilih pertemuan dua hal yang kontradiktif (ijtima naqidhain) yang absurd dan mustahil terjadi.

Atas pertimbangan poin-poin di atas ini, menjadi jelas bahwa ayat yang menjadi pembahasan menunjukkan bahwa Ulil Amr dalam ayat Ulil Amr sama-sama maksum dengan Rasulullah Saw.   Yang perlu ditegaskan bahwa kesimpulan ini, yakni ketaatan kepada Ulil Amr dengan ciri-ciri tersebut menunjukkan kemaksuman mereka, telah menjadi perhatian sebagian mufasir Ahlusunnah, di antaranya Fakhru Razi.

Tafsiran Fakhru Razi atas ayat Ulil Amr menyatakan bahwa Ulil Amr haruslah maksum dari dosa dan kesalahan. Fakhru Razi berpendapat bahwa jika Ulil Amr tidak maksum, maka perintah untuk taat kepada mereka akan mengarah pada perintah untuk melakukan perbuatan yang salah, yang bertentangan dengan larangan agama. Namun, kritik terhadap pendapat ini menyatakan bahwa Ulil Amr dalam ayat tersebut merujuk kepada individu-individu yang memiliki kekuasaan dan wewenang untuk memutuskan masalah-masalah penting sosial, bukanlah sekelompok orang yang bersama-sama memiliki satu perintah yang harus ditaati.

Fakhru Razi juga memberikan jawaban terhadap pandangan Syiah Imamiyah tentang Imamah para Imam Maksum. Kritik terhadap jawabannya menyatakan bahwa kewajiban menaati para Imam Maksum tidak disyaratkan dengan mengenal mereka, tetapi ketaatan itu sendiri bersyarat. Selain itu, kritik juga menyatakan bahwa meskipun dalam setiap zaman tidak ada lebih dari satu Imam, ketaatan kepada imam sesuai dengan zaman mereka masing-masing, sehingga tidak bertentangan dengan kewajiban menaati seorang imam dalam setiap zaman.

Dalam menjawab kritik tentang Ulil Amr dalam ayat Ulil Amr, Fakhru Razi berpendapat bahwa penguraian (tafri’) menunjukkan bahwa ketaatan kepada Ulil Amr selalu mengharuskan individu untuk mengembalikan masalah-masalah yang diperselisihkan kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Namun, kritik menyatakan bahwa penjelasan ini tidak memperhitungkan kemungkinan kesalahan dan dosa yang dapat dilakukan oleh Ulil Amr, serta bahwa Ulil Amr tidak dapat disejajarkan dengan Ahlul Hal wal Aqd.

Secara ringkas, kritik terhadap tafsiran Fakhru Razi mencakup argumen bahwa Ulil Amr dalam ayat tersebut merujuk kepada individu-individu yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan masalah-masalah penting sosial, bukanlah sekelompok orang dengan satu perintah yang harus ditaati. Selain itu, kritik juga menyoroti bahwa ketaatan kepada para Imam Maksum tidak bergantung pada pengenalan mereka, tetapi ketaatan itu sendiri bersyarat. 

Penguasa-penguasa Zalim dan Ulil Amr

Dalam pengertian Ulil Amr, dikatakan bahwa Ulil Amr hanya mencakup orang-orang yang memiliki kewenangan memimpin atas segenap urusan masyarakat. Dan tentunya pengertian ini tetap berlaku pada mereka, meskipun secara paksa dan zalim mereka tersingkirkan dari posisi kepemimpinannya.

Seperti pemilik rumah yang dirampas rumahnya, dan dia diusir dari rumahnya. Satu poin lagi yang menunjukkan akan ketinggian posisi dan kedudukan Ulil Amr adalah dikaitkannya (‘athf) “Ulil Amr” kepada Allah Swt dan Rasulullah Saw. Kesamaan dan kedekatan dalam kewajiban ketaatan secara mutlak ini adalah derajat yang tidak mudah didapatkan kecuali oleh orang-orang yang memiliki nilai-nilai agung ini.

Baca: Sabda Rasulullah Saw tentang Keutamaan Para Imam Ahlulbait

Dua poin penting ini yakni pengertian Ulil Amr, dan dikaitkannya Ulil Amr kepada Allah Swt dan Rasulullah Saw dalam kewajiban ketaatan menjelaskan  keluarnya penguasa-penguasa zalim dari bingkai Ulil Amr.

Dalam tafsîr Al-Kasysyâf, Zamakhsyari di bawah ayat tersebut mengatakan, Allah Swt dan Rasulullah Saw berlepas tangan dari penguasa-penguasa zalim. Penguasa-penguasa zalim tidak layak untuk dikaitkan (‘athf) kepada Allah Swt dan Rasulullah Saw. Nama yang paling tepat untuk mereka adalah Al-Lushûsh Al-Mutaghallibah, yakni pencuri-pencuri yang menguasai urusan masyarakat dengan kekerasan.

Dengan penjelasan ini, tampak jelas kekeliruan penafsiran mufasir terkemuka Thabari; di mana ia telah  mengategorikan penguasa-penguasa zalim sebagai Ulil Amr lalu membawakan hadis-hadis yang mewajibkan untuk ketaatan kepada mereka.

*Disadur dari buku karya Dr. Reza Kardan – Tafsir Tematik Imamah dan Kemaksuman

Baca: Tafsir Surat An-Nisa Ayat 59: Ketaatan kepada Ulil Amr (Bagian 2)

No comments

LEAVE A COMMENT