Apakah makanan-makanan selain daging yang diimpor dari negara-negara asing (non-Islam) seperti coklat, permen dan biskuit dianggap halal?
Sayyid Khamene’i: Makanan-makanan tersebut dihukumi halal kecuali diketahui (diyakini) mengandung sesuatu yang haram atau najis.
Sayyid Sistani: Makanan-makanan dengan segala macamnya selain daging, lemak dan pecahan-pecahannya boleh dimakan oleh Muslim walaupun diduga mengandung barang haram atau najis.
Baca: Fikih Quest 101: Sengaja Tidak Belajar Hukum Agama