Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 102: Makanan Impor dari Negara Asing (Non-Islam)


Apakah makanan-makanan selain daging yang diimpor dari negara-negara asing (non-Islam) seperti coklat, permen dan biskuit dianggap halal?
Sayyid Khamene’i: Makanan-makanan tersebut dihukumi halal kecuali diketahui (diyakini) mengandung sesuatu yang haram atau najis.
Sayyid Sistani: Makanan-makanan dengan segala macamnya selain daging, lemak dan pecahan-pecahannya boleh dimakan oleh Muslim walaupun diduga mengandung barang haram atau najis.

Baca: Fikih Quest 101: Sengaja Tidak Belajar Hukum Agama


No comments

LEAVE A COMMENT