Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 106: Hukum Menjaga Nyawa Orang Sakit


Orang sakit yang tidak punya harapan untuk sembuh, menurut data-data kesehatan modern, dan menggunakan alat-alat (mungkin) hanya bisa memperpanjang kehidupannya beberapa hari saja, apakah diperbolehkan dia tidak menggunakan alat-alat itu atau melepaskannya demi mengurangi masa penderitaannya? Apakah wali atau kerabatnya boleh memberikan izin kepada dokter untuk melakukan itu?

Sayyid Ali Khamenei :
Menjaga nyawa orang yang sakit wajib meskipun seperti yang ditanyakan itu. Wali orang yang sakit tidak punya wewenang secara syar’i dalam masalah ini.

Sayyid Ali Sistani:
(Tindakan) itu tidak boleh.

No comments

LEAVE A COMMENT