PERTANYAAN:
Apakah puasa wajib yang batal (sengaja/tidak sengaja) yang telah berlalu bertahun-tahun lamanya masih tetap wajib qadha? Baik sebelum mengikuti mazhab Syiah maupun sesudah? Bagaimana bila jumlahnya tidak ingat sama sekali? Bagaimana cara/rinciannya? Terimakasih sebelumnya.
JAWABAN:
Puasa yang batal atau ditinggalkan, wajib untuk diganti atau qadha, baik kita membatalkan atau meninggalkannya setelah menganut mazhab Ahlulbait atau sebelumnya.
Tentu hukum ini berlaku di saat jelas bahwa kita pernah membatalkan atau meninggalkan puasa. Adapun jika masih ragu, maka tidak ada kewajiban apapun. Lain halnya jika kita meyakini bahwa ada sejumlah hari yang kita tinggalkan sebelumnya namun tidak jelas jumlahnya, maka tetap wajib meng-qadha dengan cara memperkirakan jumlahnya sehingga diyakini sudah tidak lagi memiliki tanggungan puasa.