Pertanyaan:
Saya sekadar cerita, dulu saya adalah seorang ibu yang miskin. Pernah suatu kali saya harus memberi makan anak-anak saya, tapi saya tak punya apa-apa. Saya malam-malam berjalan kaki mencari cara untuk dapat rezeki, tapi tak dapat. Di perjalanan pulang, saya melintasi jalan raya dan ada beberapa lembar uang beterbangan.. totalnya 25/ 30-ribuan. Dan persangkaan saya saat itu adalah saya mendapat rizqi minallah.. Saya membelanjakannya untuk makanan diri saya dan anak-anak saya.
Dan itu terjadi 2 sampai 3 kali. Peristiwa seperti itu terjadi pada saya. Karena kemiskinan saya. Saya mengambilnya.
Sekarang saya sudah tidak miskin lagi. Alhamdulillah. Apakah saya harus mengganti dan menyedekahkan uang tersebut atas nama pemilik-pemilik uang temuan tersebut?
Apakah tindakan saya mengambil saat itu adalah berdosa?
Apakah dapat ditebus dengan cara menggantinya sekarang?
Jawaban:
Dosa atau tidak, Allah SWT yang Mahatahu, bisa saja saat itu sudah dianggap sedekah dari yang punya kepada Ibu yang memang membutuhkan, namun lebih baik jika saat ini Ibu sedekahkan atas nama pemiliknya kepada yang membutuhkan.
Baca: Fikih Quest 124: Hukum Memungut Uang Temuan di Jalan