Pertanyaan:
Bagaimana menurut fikih Ahlulbait jika suami meninggal dan tidak punya anak. Siapa saja yang berhak mewarisi harta peninggalan suami? Apakah istri punya hak waris atas harta suami meskipun dari pernikahan tersebut tidak punya anak?
Jawaban:
Ya, istri berhak mendapatkan seperempat dari harta peninggalan suami. Adapun sisanya adalah untuk orang tua jika masih hidup. Jika sudah meninggal, maka warisan berpindah kepada saudara dan saudari almarhum, jika tidak ada juga maka berpindah kepada paman dan bibi almarhum, baik dari sisi ayah maupun ibu almarhum.