Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Ustaz. Apa hukumnya menjual uang kertas 75 ribuan Indonesia yang baru dengan harga lebih tinggi dari nominal aslinya?
Mohon penjelasannya, Ustaz. Terima kasih.
Jawaban:
‘Alaikumussalam warahmatullah.
Tidak masalah, boleh saja dan sah.
Baca: Fikih Quest 128: Waktu dan Kondisi Makruh-Sunnah-Haram Hubungan Suami-Istri menurut Fikih Ahlulbait