Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 130: Masa Nifas dalam Fikih Ahlulbait

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Berapa lama masa nifas dalam mazhab Syiah?

Jawaban:
‘Alaikumussalam warahmatullah.

Dalam fikih Ahlulbait masa maksimal nifas adalah 10 hari. Jika darah terus keluar, maka dihukumi istihadhah, sehingga wajib melaksanakan salat dengan tugas mandi dan wudhu sesuai dengan kategori istihadhah.

Orang yang sedang istihadhah terbagi dalam 3 kategori:

Pertama, kategori sedikit, yakni jika darah hanya flek saja di kapas, maka wajib untuk mengganti kapas setiap mau salat dan berwudhu.

Kedua, kategori sedang, yakni jika darah membasahi kapas. Kewajibannya satu kali mandi dalam sehari, wudhu setiap salat dan mengganti kapas.

Ketiga, kategori banyak, yakni di saat darah membasahi kapas dan tembus. Kewajibannya mandi 3 kali sehari, satu untuk Subuh, sekali untuk Zuhur dan Ashar, serta yang ketiga untuk Maghrib dan Isyak, wajib juga mengganti kapas dan wudhu untuk setiap salat.

Khusus bagi yang memiliki kebiasaan jumlah hari dalam haidhnya dan jalan tetap keluar setelah hari yang kesepuluh, maka masa haidhnya sama dengan jumlah hari kebiasaan haidhnya.

Sebagai contoh: seorang perempuan yang punya kebiasaan haidh selama 7 hari setiap bulan, di saat melahirkan darah tetap keluar di hari ke delapan, maka dia belum wajib salat dan menunggu hingga hari kesepuluh. Jika di hari kesebelas darah berhenti, maka ia tidak punya kewajiban apa-apa kecuali mandi nifas dan mulai melaksanakan salat seperti biasa.

Jika pada hari kesebelas darah masih keluar, maka ia wajib melaksanakan salat dengan kewajiban mandi dan wudhu seperti di atas dan ada kewajiban meng-qadha salat selama tiga hari, yakni hari ke 8, 9, dan 10 yang dia lalui tanpa melaksanakan salat dan saat ini terbukti nifasnya hanya hingga hari ke-7.

Baca: Fikih Quest 129: Hukum Jual Uang Kertas Melebihi Harga Nominal Aslinya


No comments

LEAVE A COMMENT