Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 134: Hukum Terima Imbalan/Upah dari Aplikasi Online

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Salam ukhuwah Islamiah. Afwan mau bertanya, jika diperbolehkan mau minta penjelasan untuk aplikasi V-Tube yang dapat menghasilkan uang darinya, apakah diperbolehkan dalam fikih Ahlulbait? Na’am. Syukran.

Catatan: V-Tube adalah aplikasi yang membayar membernya dengan syarat menonton video dan iklan.

Jawaban:
Boleh, dengan syarat kontennya tidak bertentangan dan melanggar ajaran Islam serta kita tidak tahu dengan pasti bahwa pemiliknya adalah Pemerintah AS atau Zionis Israel.

Baca: Apa Maksud Slogan ‘Menghapus Rezim Zionis’ yang Kerap Dikumandangkan Saat Peringatan Hari Quds Sedunia?


No comments

LEAVE A COMMENT