Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 135: Hukum Meminjamkan Uang

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb, Ustaz. Bagaimana hukumnya meminjamkan uang kepada orang yang membutuhkan?

Jawaban:
‘Alaikumussalam warahmatullah
Meminjamkan uang kepada orang lain yang membutuhkan adalah sebuah perbuatan mulia yang pahalanya lebih besar daripada memberi sedekah. Seperti dalam sebuah hadis disebutkan, bahwa Allah SWT melipatgandakan pahala orang yang memberi sedekah 10 kali lipat, sementara Allah SWT melipatgandakan pahala orang yang memberi pinjaman, 18 kalinya. Mengapa?

Mungkin karena beberapa alasan:

1. Di saat kita memberi bantuan atau sedekah kepada orang lain, bisa jadi orang yang kita beri tidak berada dalam kondisi sangat membutuhkan, namun orang yang datang untuk mengajukan pinjaman kepada kita adalah orang yang betul-betul sangat butuh dan kondisi mendesak.

2. Pemberian sedekah kadang-kadang tidak mendidik orang yang diberi untuk bertanggungjawab, malah cenderung malas, sementara pemberian pinjaman akan menyebabkan orang yang meminjam itu memiliki rasa tanggungjawab untuk mengembalikan dan melunasi utangnya.

3. Pemberian sedekah kadang-kadang tidak sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan etos kerja, seperti yang bisa kita pahami dari surah Al-Jumah ayat 11, sementara pemberian pinjaman akan menyebabkan peminjam akan berusaha sekuat tenaga sehingga ia mampu melunasi utangnya, maka ini lebih harmoni dengan ajaran Islam tentang etos kerja yang kuat.

Sebagai agama yang paripurna dan solusional, Islam mengajarkan kepada pemberi pinjaman untuk memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Tidak boleh menuntut adanya kewajiban dari si peminjam untuk membayar lebih dari apa yang dia pinjam (biasa disebut “bunga” atau riba), yang Haram hukumnya.
2. Melakukan pencatatan atas transaksi pinjam-meminjam, sehingga tidak bermasalah di kemudian hari. Karena sangat pentingnya hal ini, Alquran menyebutkan anjuran ini dalam satu halaman tersendiri dalam sebuah ayat yang panjang dalam surah Al-Baqarah ayat 282. Di saat tidak ada yang bisa mencatat, hendaklah mendatangkan saksi dua orang laki-laki, di saat tidak ada maka bisa satu laki-laki dan dua perempuan, dan di saat tidak mempunyai semua saksi, bisa dengan cara menyerahkan barang jaminan.
3. Di saat tiba waktu si peminjam harus membayar, namun dia belum bisa, maka si pemberi pinjaman diperintahkan untuk memberi tenggat ulang.
4. Di saat tiba tenggat yang sudah diberikan, namun si peminjam tidak bisa membayar atau tidak mau membayar, maka si pemberi pinjaman berhak untuk mengambil sebagian barang yang dimilikinya sebagai bayaran atau untuk dijual. Tentu saja jika masih ada sisa dari hasil penjualan, maka harus dikembalikan kepada pemiliknya.
5. Di saat semua cara persuasif sudah ditempuh, namun si peminjam masih enggan untuk membayar, maka dibenarkan untuk mengangkat kasusnya ke pengadilan.

Baca: Fikih Quest 129: Hukum Jual Uang Kertas Melebihi Harga Nominal Aslinya


No comments

LEAVE A COMMENT