Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 136: Warisan Suami untuk Istri dan Anak

Pertanyaan:
Salam.
Afwan, Ustaz. Saya ingin bertanya, jika seorang suami mempunyai warisan dari orang tuanya tetapi dia lebih dulu wafat. Ketika orang tua si suami pun wafat, maka ada warisan yang harus dibagi. Pertanyaannya: bagaimana hukumnya? Apakah si istri dan anak-anaknya juga berhak mendapatkan warisan?

Jawaban:
‘Alaikumussalam warahmatullah.
Jika dia (Sang Suami) adalah anak tunggal maka warisannya akan jatuh ke anak-anaknya (anak-anak Sang Suami), namun jika ada saudara-saudaranya (Sang Suami) yang masih hidup, maka warisan jatuh ke anak-anak orang tua Sang Suami (yakni saudara-saudara suami), dan anak-anaknya tidak dapat warisan. Begitu juga istri. Dalam kondisi yang pertama, istri juga tidak dapat.

Baca: Fikih Quest 127: Hak Waris Istri dari Suami yang Meninggal tanpa Anak


No comments

LEAVE A COMMENT