Pertanyaan:
Ketika sudah (maaf) cebok setelah buang air kecil sering ada rasa menetes dari (maaf) kemaluan saya padahal sudah istibra’. Sering setelah itu saya kembali buang air kecil sehingga memakan waktu yang lama. Lantas jika hanya menetes sedikit apakah itu dihukumi najis jika saya istibra’? Jika saya tidak istibra’, apakah itu najis? (meskipun hanya ada rasa menetes saja dan tidak ada rasa cairan keluar dari kemaluan saya)
Jawaban:
Jika diyakini bahwa itu bukan air kencing yang keluar, namun air biasa atau lainnya, maka dihukumi suci, begitu juga jika diragukan apakah yang keluar itu air biasa atau air kencing, maka dihukumi suci jika telah melakukan istibra’.
Baca: Fikih Quest 111: Hukum Sperma yang Menempel di Pakaian setelah Disucikan
tasya | 8 December 2021
|
salam warahman
bolehkah kita memelihara anjing untuk sebagai penjaga?dan apbila kita terkena air liur anjing bagaimana cara “samak”nya
syukran