Pertanyaan:
Apa hukumnya menjadi agen peminjaman dana online resmi di awasi OJK yang menetapkan bunga 0,04% kepada peminjam dana?
Jawaban:
Meminjamkan sejumlah uang dengan menuntut pengembalian lebih dari yang dipinjamkan tidak diperbolehkan atau haram dan termasuk ke dalam hukum riba. Tidak ada beda sedikit atau banyak, ilegal atau tidak. sebagaimana tidak ada beda antara pembayaran kontan dan kredit.
Berbeda hal nya dengan menjual barang dengan pembayaran berjangka walaupun dengan harga yang lebih mahal dari pada pembayaran tunai (langsung) adalah diperbolehkan dan halal hukumnya baik dibayar kontan atau kredit. Jadi bisa saja ditanya orang yang akan pinjam itu untuk keperluan apa ia pinjam, misalnya akan beli sepeda atau motor, maka Agen peminjaman itu yang membelikan sepeda atau motor dan dijual kepada nasabah (pelanggan). Dalam pelaksanaan boleh saja sang pelanggan menerima uang untuk menjadi wakil sang Agen membeli barang yang dibutuhkan untuk dijual kepada dirinya dan dia bayar uang bulanan secara kredit kepada Agen sesuai dengan kesepakatan.
Baca: Fikih Quest 118: Hukum Riba menurut Mazhab Ahlulbait
Jika ada pertanyaan fikih, silakan mengisi form di bawah ini:
>>> FORM <<<