Pertanyaan:
Apa hukum mewarnai rambut selain hitam pada wanita?
Jawaban:
Alaikumussalam warahmatullah, boleh saja mewarnai rambut dengan warna apa saja dari bahan yang hanya warna saja dan tidak melapisi rambut dengan benda atau materi seperti cat, sebab jika ada benda yang melapisi rambut seperti cat maka wudhu dan mandinya tidak akan sah, jadi tidak ada hukum khusus berkenaan dengan mewarnai rambut, yang ada adalah hukum berkenaan dengan keabsahan mandi dan wudhu’.
Sudah tentu yang disebutkan tentang kebolehan ini tidak berhubungan dengan hukum mempertontonkannya kepada laki-laki yang bukan muhrim alias tidak ada hubungan darah dan perkawinan yang mana jelas sekali hukumnya adalah haram.
Baca: Fikih Quest 63: Aqiqah dalam Mazhab Ahlulbait
Jika ada pertanyaan fikih, silakan mengisi form di bawah ini:
>>> FORM <<<