Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 35: Hukum Pemasangan Alat Kontrasepsi Spiral

TANYA:

(27 Maret 2018, 12:57)
Apa hukumnya pemasangan alat kontrasepsi spiral?

JAWAB:

(27 Maret 2018, 21:30)
Seorang perempuan tidak boleh (haram) aurat dirinya dilihat dan atau dipegang oleh orang lain selain suaminya, walaupun oleh sesama perempuan, jika pemasangan alat kontrasepsi spiral menyebabkan hal itu, maka tidah boleh (haram) hukumnya memasang alat kontrasepsi spiral, kecuali dalam keadaan darurat, yakni jika dia hamil maka akan berefek buruk pada kesehatan dirinya dan tidak bisa menggunakan alat kontrasepsi lain.

No comments

LEAVE A COMMENT