TANYA:
Assalamu’alaikum ustaz.
Terkait utang piutang orang tua yang sudah meninggal, apakah diharuskan anaknya melunasi langsung atau dicicil? Dan adakah fikih mengenai utang piutang orang tua yang sudah meninggal? Terimakasih.
JAWAB:
‘Alaikumussalam warahmatullah.
Seseorang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang-piutang, maka anak-anaknya sebagai ahli waris berkewajiban untuk menyelesaikannya. Semua piutangnya adalah menjadi hak ahli waris, yakni bagian yang akan dibagi oleh ahli waris. (Baca Fikih Quest 79: Amalan bagi Anak yang Orang Tuanya Meninggal Dunia)
Jika orang tua masih memiliki utang dan memiliki harta yang ditinggalkan, maka sebelum hartanya dibagi ke ahli waris, maka wajib untuk dibayarkan (untuk melunasi utang) terlebih dahulu.
Jika tidak ada harta yang ditinggalkan atau tidak mencukupi untuk membayar utangnya, namun anak-anaknya memiliki ekonomi yang cukup dan mampu untuk melunasinya, maka wajib bagi mereka untuk melunasinya.
[*]
Baca: SafinahQuote: 10 Tanda Orang yang Berbakti