TANYA:
Assalamu’alaikum.
Bagaimanakah perhitungan uang (simpanan/tabungan) untuk zakat? Apakah dengan 2,5% diambil dari uang simpanan setelah dipotong kebutuhan belanja rutin?
JAWAB:
‘Alaikumussalam warahmatullah.
Dalam fikih Ahlul Bait AS, khususnya dalam fatwa Imam Ali Khamenei HF, tidak ada kewajiban zakat uang baik yang dihasilkan dari perdagangan/bisnis ataupun yang lainnya.
Mereka yang memiliki kelebihan harta (uang) dari penghasilan pekerjaan berkewajiban untuk mengeluarkan Khumus. Kewajiban Khumus adalah kewajiban yang harus dikeluarkan dari saldo harta kita setiap tahunnya, yaitu sebesar 20 % atau seperlima saat tiba jatuh tempo kewajiban khumusnya.
Setiap pengikut Ahlul Bait AS harus mempunyai tanggal jatuh tempo sebagai kewajiban menunaikan Khumus yang ditentukan sejak awal memulai pekerjaan bagi pedagang atau kerja mandiri lainnya. Ataupun sejak mendapat gaji pertama bagi pegawai negeri atau karyawan swasta. Sebgai contoh, misalnya dulu dapat gaji pertama awal bulan Maret, maka kewajiban Khumusnya setiap tanggal 1 Maret dengan menghitung saldo yang dia miliki dan dikeluarkan seperlimanya untuk menunaikan Khumus. Saldo yang tetap ada hingga tahun berikutnya, tidak lagi wajib dikeluarkan khumusnya. Dan kewajiban Khumus hanya berlaku bagi saldo pendapatan di tahun itu saja.
[*]
Baca: Jangan Didustakan!
Asyari | 10 November 2019
|
Dalam Fiqih Quest 92 dijelaskan tentang khumus bahwa “Saldo yang tetap ada hingga tahun berikutnya, tidak lagi wajib dikeluarkan khumusnya. Dan kewajiban Khumus hanya berlaku bagi saldo pendapatan di tahun itu saja.” Apakah itu berarti, jika misalnya, saya mempunyai saldo di Rekening Rp 20 juta yang terdiri dari Rp 10 juta sisa saldo tahun lalu setelah dikeluarkan khumusnya dan Rp 10 juta lainnya dari saldo gaji 12 bulan berjalan setelah dikeluarkan segala biaya keperluan hidup ditahun ini. Apakah yang dihitung untuk dikeluarkan khumusnya hanya yang Rp 10 juta ditahun ini?
admin | Author | 10 November 2019
|
Iya. Saldo dari sisa menunaikan khumus tidak masuk ke dalam hitungan untuk tahun berikutnya.