PERTANYAAN:
Bagaimana hukum waris menurut mazhab Syiah jika seorang istri belum punya anak dan suami meninggal tanpa berwasiat?
JAWABAN:
Urutan pemilik hak warisan seorang perempuan yang tidak punya suami dan tidak punya anak adalah sebagai berikut;
1. Orang tua
2. Saudara
3. Paman dan bibi (saudara ayah dan saudara ibu)
4. Anak-anak paman dan bibi.
Penjelasannya adalah sebagai berkut:
- Jika masih ada orang tua, maka warisan menjadi hak orang tuanya secara penuh.
- Jika kedua orang tuanya sudah meninggal lebih dahulu, maka warisannya jatuh kepada saudara-saudaranya, baik yang laki-laki maupun perempuan dengan perhitungan laki-laki dua kali bagian dari bagian perempuan.
- Jika tidak punya saudara sama sekali, maka warisan peninggalannya jatuh kepada saudara ayah dan saudara ibu dengan pembagian sepertiga untuk saudara-saudara ibu dibagi rata di antara mereka (laki-laki dan perempuan) dan dua pertiganya untuk saudara ayah yang laki-laki dari mereka mendapatkan dua bagian yang perempuan.
- Jika paman dan bibi sudah meninggal maka anak-anak mereka yang berhak menerima bagian orang tuanya dengan pembagian seperti disebutkan dalam poin 3.
Baca: Fikih Quest 79: Amalan bagi Anak yang Orang Tuanya Meninggal Dunia