Waktu utama untuk berkurban adalah saat setelah usai salat hari raya Idul Adha. Bagi jema’ah haji yang saat itu berada di Mina, waktu untuk berkurban adalah 4 hari (hingga 13 Dzulhijjah) sementara bagi yang tidak sedang melaksanakan haji, waktu berkurban hanyalah 3 hari (hingga 12 Dzulhijjah). Meski demikian, demi prinsip kehati-hatian (dianjurkan/lebih utama) berkurban di Mina hanyalah berlaku selama 3 hari (10 – 12 Dzulhijjah), sementara di tempat lain, hanya pada hari raya Idul Adha.
Syarat-syarat hewan sembelihan pada kurban sunah tidak sebagaimana yang disyaratkan pada kurban wajib. Oleh karena itu, boleh saja berkurban dengan hewan yang buta, pincang, cacat telinga dan tanduknya, dikebiri, atau kurus sekalipun. Hanya saja demi prinsip kehati-hatian (dianjurkan/lebih utama) hewan kurban mestilah yang sempurna anggota tubuhnya dan gemuk. Selain itu, makruh berkurban dengan hewan yang dipeliharanya sendiri. (Baca Infografis: Bagian Tubuh Hewan yang Makruh Dimakan)
Hewan kurban adalah salah satu dari 3 jenis; unta, sapi, dan kambing. Demi prinsip kehati-hatian, unta yang dikurbankan berusia minimal 5 tahun, sapi dan kambing berusia minimal 2 tahun dan domba berusia minimal 7 bulan. (Baca Infografis: Jenis Hewan Kurban dan Usia Minimalnya)
Bagi orang yang berkurban diperbolehkan untuk menyisihkan sepertiga untuk dirinya atau keluarganya, sepertiganya sebagai hadiah untuk kaum Muslimin yang ia kehendaki, dan sepertiga lainnya sebagai sedekah untuk kaum fakir miskin.
Tidak ada kewajiban untuk berkurban di tempat ia berada. Boleh saja dia mewakilkan kepada orang lain yang berada di wilayah lain untuk berkurban.
Berkurban adalah perkara yang sangat dianjurkan (sunah muakkadah) bagi yang mampu. Disunahkan pula bersedekah sesuai harga hewan kurban bila ia tidak memperoleh hewan kurban. Jika harga beragam, ia boleh bersedekah dengan harga terendah.
Disunahkan menyedekahkan kulit hewan kurban, namun dimakruhkan bila kulit itu diberikan sebagai upah bagi penyembelih. Selain itu, diperbolehkan menjadikan kulit tersebut sebagai alat salat (bagi umum), atau untuk hiasan rumah dengan cara membelinya.
Diperbolehkan bagi seseorang untuk berkurban dengan satu ekor hewan atas nama dirinya dan keluarganya. Boleh juga sejumlah orang mengumpulkan uang bersama-sama untuk berkurban satu ekor hewan terlebih di saat jumlah hewan kurban sedikit dan harganya melambung.
Masalah Penyembelihan
Mungkin terlintas bagi sebagian anak atau bahkan orang dewasa, melihat penyembelihan itu sendiri terkesan mengandung kekerasan. Dalam hal ini agama Islam justru menganjurkan para pemeluknya agar memperlakukan hewan sembelihan dengan cara yang baik. Dengan kata lain, tidak menganiayanya saat disembelih. (Baca Fikih Quest 53: Patungan dalam Berkurban)
Disunnahkan bagi penyembelih untuk menggiring hewan dengan cara yang baik ke lokasi penyembelihan; memberi minum sebelum menyembelihnya; tidak memperlihatkan mata pisau kepada hewan yang akan disembelih; menggerakkan pisaunya dengan sekuat-kuatnya pada leher binatang sehingga tak tersiksa saat disembelih; mempercepat penyembelihan sebisa mungkin agar memberi kemudahan bagi hewan itu; tidak menggerakkan hewan dan memindahkannya dari satu tempat ke tempat lain setelah disembelih saat sebelum mati.
Dimakruhkan menyembelih hewan di hadapan hewan lainnya; menyembelih hewan peliharaan sendiri; mengulitinya sebelum benar-benar mati.
Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya Allah swt mengharuskan kalian untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu… (sampai pada sabdanya) Jika kalian hendak menyembelih, lakukanlah sebaik-baik penyembelihan, dan hendaklah bagi si penyembelih menajamkan pisaunya, dan memudahkan hewan sembelihannya.” (Baca Infografis: Bagian Tubuh Hewan yang Haram Dimakan)
Jika menyembelih hewan, putuskanlah empat urat leher secara keseluruhan;
1-Urat saluran makanan.
2-Urat saluran nafas.
3-Dua urat lainnya yang menutup dua urat saluran makan dan nafas.
Penting untuk diketahui bahwa penyembelihan harus dilakukan di bawah jakun; yang termasuk bagian kepala, bukan bagian badan.[*]
Infografis: Bagian Tubuh Hewan yang Haram Dimakan