Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Mengenal Ayatullah Syahrudi (Bagian Terakhir)

Setelah Ayatullah Sayed Mahmud Syahrudi memasuki Iran, beliau berkhidmat kepada Imam Khomaini dan dengan persetujuan Imam, beliau menjadi penghubungan antara Imam Khomaini dan Syahid Sayed Shadr dan pelbagai pesan ilmiah dari Najaf disampaikan ke Imam melalui beliau. Melalui perintah Ayatullah al-Uzhma Khamene’i yang di masa Imam Khomaini menjabat sebagai penanggungjawab kebangkitan Islam mempelopori  terbentuknya ormas Jami’ah Ruhaniyyat Mubariz Majlis A’la Irak dan ikut serta dalam kepemimpinan dan manajemennya.

Dan melalui perintah Imam Khomaini, beliau bertanggung jawab untuk mengajar dan menganalisa serta mengkritisi persoalan-persoalan fikih, khususnya menghidupkan fikih pemerintahan yang dibangun secara kokoh berdasarkan dalil-dalil istinbath kitab Jawahir. Di samping itu, beliau tidak mengenal lelah dan secara maksimal memberikan kontribusi nyata dalam kesuksesan revolusi Islam di Iran.

Ayatullah al Uzhma Sayed Mahmud Hasyimi Syahrudi pernah juga bertahun-tahun menjabat sebagai anggota fukaha Syura Negahbon (dewan pengawas) dan di lembaga bersih ini, beliau melakukan pengabdian secara baik sehingga kemudian diangkat oleh Ayatullah Sayed Ali Khamene’i sebagai ketua mahkamah agung (Quwwah Qadhaiyyah). Selama menjabat sebagai ketua Quwwah Qadhaiyyah, beliau melaksanakan kerja dan karya-karya yang luar biasa, di antaranya adalah perluasaan aspek hukum, percepatan penanganan kasus-kasus hukum, dan menjalin komunikasi dan hubungan dengan masyarakat.

Setelah menyelesaikan tugasnya di Quwwah Qadhaiyyah, Ayatullah al Uzhma Sayed Mahmud Hasyimi Syahrudi kembali membuka pelajaran fikih dan ushul di kota suci Qum, di samping tetap melanjutkan aktifitas politiknya dan memberikan khidmat kepada sistem pemerintahan Islam serta memegang kedudukan penting sebagai Marja’ Taklid.

Dan sekarang, kelas pelajaran Kharij Fiqh beliau termasuk kelas ilmiah yang favorit dan ditunggu banyak kalangan di Hauzah Mubarokah Qom.

Pelbagai Jabatan Politik dan Sosial

Anggota Majma’ Jahani Ahlul Bait (Forum Internasional para pengikut ahlul bait)

Anggota Majma’ Jahani Taqhrib Mazhahib Islami (anggota forum internasional pendekatan mazhab-mazhab Islam)

Ketua dan penggagas Yayasan Dairah al-Ma’arif Fiqh Islamy berdasarkan mazhab ahlul bait

Anggota dan wakil Majlis Khubregon Rahbari (dewan pakar)

Anggota dan sekaligus wakil Majma’ Taskhiskh Maslahat Nizham (dewan pertimbangan kemaslahatan pemerintahan)

Anggota Jami’ah Mudarrisin Hauzah ‘Ilmiyyah Qom

Anggota Fukaha Syura Negahbon

Ketua Dewan tinggi penyelesai perselisihan dan pengaturan hubungan tiga kekuatan pemerintahan (Eksekutif, legislatif dan yudikatif)

Contoh Beberapa Fatwa Ayatullah al Uzhma Sayed Mahmud Hasyimi Syahrudi

Tanya:

Apakah boleh ikut serta dalam shalat jamaah yang dilarang oleh keduaorang tua?

Jawab:

Ikut serta dalam shalat jamaah termasuk amalan sunah yang sangat ditekankan dalam syariat suci Islam namun anda harus berusaha supaya perbuatan ini tidak menyakiti kedua orang tua sebab menyakiti orang tua itu hukumnya haram dan diharuskan menghormati mereka.

Tanya:

Apakah berjabat tanya setelah usai shalat bidah? Tolong Anda jelaskan hukum syar’i masalah ini dan bagaimana semestinya kita bersikap dalam masalah ini?

Jawab:

Tidak bidah, bahkan ada riwayat-riwayat yang menjelaskan perihal sunahnya berjabat tangan dalam setiap keadaan.

Tanya:

Apakah kematian secara otak Brain death (total brain death) secara syar’i disebut kematian hakiki? Apakah boleh organ tubuh seseorang yang menurut pandangan teliti para dokter telah mengalami kematian otak ditranpalansi atau tidak?

Jawab:

Kematian otak (mati otak total) tidak bisa disebut sebagai kematian, dan dengan permohonan orang yang sakit atau para wali yang sahnya tidak boleh kehidupannya diakhiri dan perbuatan ini tidak boleh. Dan bila orang yang sakit sebelumnya telah membolehkan supaya sebagian organ tubuhnya ditranspalansi maka harus dipastikan ia sudah mati dan hal ini tentu diperbolehkan.

Tanya:

Apakah seorang wanita bisa berobat ke dokter gigi pria, meskipun ada dokter gigi perempuan?

Jawab:

Bila cara mengobati dokter pria tersebut lebih baik maka tidak menjadi masalah.

Tanya:

Dalam kondisi apa diperbolehkan aborsi?

Jawab:

Bila hidupnya ibu akan berbahaya kalau ada janin, yakni kehamilan akan mengancam kehidupannya dan tidak ada jalan lain untuk menjaga kehidupan ibu. Maka menggugurkan kandungan untuk menyelamatkan diri dari bahaya tersebut diperbolehkan dan tidak ada Diat (denda).[*]

___Abu Qadiran___

Sumber: hashemishahroudi.org

Baca: “Beberapa Ketentuan Fikih Seputar Natal

 

Post Tags
Share Post
No comments

LEAVE A COMMENT