Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Siapa yang Mampu Menafsirkan Hukum Tuhan?

Hukum yang telah dielaborasi dan dikumpulkan dengan sunggu-h­sungguh oleh para ilmuwan selama beberapa abad untuk memenuhi kebutuhan berbagai masyarakat selalu memerlukan seorang penafsir yang cerdas dan teliti ketika ia hendak diterapkan. Demikian pula halnya dengan hukum Islam. Sekalipun hukum Islam disandarkan pada norma-norma yang diwahyukan dan bimbingan Tuhan, tidak ada pengecualian atas aturan ini.

Sejumlah ayat Alquran yang merupakan sumber fundamental dan utama untuk menyimpulkan apa saja yang berkaitan dengan Islam tidak seluruhnya jelas dalam substansi dan signifikasinya, berhubung ayat-ayat itu tidak menghasilkan sebuah pengertian tunggal yang kategoris. Oleh sebab itu, perlu cara untuk menafsirkan Alquran guna menjelaskan butir-butir yang ambigu (punya beberapa makna).

Di samping itu, Alquran yang mulia menetapkan garis-garis besar dan prinsip-prinsip umum program kegiatan Islam yang dikemukakan dalam berbagai wilayah; ia tidak melingkupi detail-detail setiap hukum dan peraturan. Karena itu jika seseorang hendak meraih pengetahuan komprehensif dari program-program itu dalam seluruh detail-detailnya, dirinya tidak bisa merasa puas hanya dengan teks Alquran.

Perbedaan pendapat dan pendekatan yang muncul berkaitan dengan makna-makna ayat tertentu, juga hadis-hadis Nabi Muhammad Saw, telah memainkan peran yang besar dalam mendistorsi dan transformasi sejumlah konsep asli Islam. Pihak-pihak dan orang-orang yang berkepentingan, yang terikat dengan penguasa (pada masa mereka), telah berhasil meletakkan interpretasi-interpretasi yang sesuai dengan keinginan-keinginan para penguasa itu. Hal ini suatu fenomena yang terjadi secara berulang-ulang selama kekhalifahan Umayah dan Abbasiyah.

Baca: Hubungan Alquran dan Ahlulbait Nabi Saw

Dalam pusaran kebingungan itu, apa yang perlu dikerjakan agar kebenaran tidak terus tersembunyikan? Bukankah diperlukan sebuah otoritas keilmuan tentang yurisprudensi, yang dilindungi Tuhan dari dosa, seseorang dengan pendapat mandiri, memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang Alquran, yang menjadi pewaris pengetahuan Nabi Muhammad Saw, agar ia dapat mengajarkan kepada kita makna dan tujuan orisinal AIquran? Suatu otoritas yang menerapkan berbagai perintah Alquran dengan cara yang praktis dan nyata dan berperan sebagai penilai tanpa keraguan tentang apa yang benar dan salah?

Penjelasan-penjelasan yang ia buat dan kesimpulan yang ia tarik, didasarkan pada prinsip-prinsip Alquran dan terinspirasi oleh hukum yang diwahyukan, akan nyata bagi semua pengikut Islam dan mampu mengakhiri seluruh perbedaan pendapat; ia akan berperan seperti kompas di tangan seorang kapten yang sedang bingung.

Jika kita tidak memiliki alternatif yang memiliki kualifikasi sebagai penafsir Alquran seperti itu, maka kita akan jatuh ke dalam keraguan dan kebingungan, atau dengan mengikuti interpretasi-interpretasi yang tidak benar, kita tersesat jauh dari ajaran-ajaran Alquran yang sesungguhnya.

Imam Ja’far ash-Shadiq a.s. menegakkan pusat pengajaran Islam terbesar, melatih sejumlah besar ulama yang tugasnya mengintruksikan kepada umat dan menarik perhatian mereka untuk mengenal bahaya yang ditunjukkan oleh pembuatan hadis palsu. Aktivitas keilmuan dan intelektual Imam Ja’far ash-Shadiq a.s. amat berperan dalam mengimbangi gelombang penyelewengan yang membentang pada saat itu, juga kesalahan konsep teori-teori bias yang akarnya dipersiapkan oleh situasi politik saat itu.

Sesudah Rasulullah Saw wafat, para imam yang suci bertindak sesuai fungsi mereka dalam kepemimpinan dan bimbingan, demi melakukan segala upaya untuk menyebarkan ajaran-ajaran Alquran, selama beberapa tahun di ujung dan di tengah-tengah lingkungan yang berubah secara cepat, dan untuk menunjukkan kepada kaum Muslim bagaimana menerapkan ajaran-ajaran itu; mereka membimbing dan menginstruksikan umat, tidak hanya dalam kata-kata  namun juga dalam perbuatan. Oleh karenanya, ajaran-ajaran mereka telah menghasilkan harta karun ilmu yang sangat berharga yang diwariskan kepada umat. Karena bukti nyata ini, harta karun ini memiliki otoritas khas, dan karena cakupannya, ia menawarkan cara-cara untuk memecahkan setiap persoalan baru.

Sudah mafhum diketahui bahwa khalifah yang menggantikan Nabi Saw tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang aturan Islam dan kebutuhan-kebutuhan agama dari masyarakat. Bahkan mereka mengakui dengan kejujuran penuh, bahwa pengetahuan agamanya tidak lebih unggul dari siapa pun, dan menyatakan kepada umat bahwa jika mereka melihat dirinya melakukan kesalahan mereka harus mengingatkannya dan menasihatinya agar kembali ke jalan yang benar. (Ibn Sa’ad, ath-Thabaqat, Vol. III, hal. 151)

Apakah pantas bahwa kepemimpinan masyarakat Islam harus dipegang oleh orang-orang yang dengan pengakuan mereka sendiri tidak mengetahui hukum-hukum Tuhan, agama yang aturannya menuntut untuk dijelaskan dan diimplementasikan?

Baca: 10 Faktor yang Mendatangkan Ampunan dalam Alquran

Apakah logis bahwa Tuhan harus mempercayakan semua urusan komunitas yang telah dipelihara dengan wahyu dan ditegakkan oleh makhluk-Nya yang paling mulia, kepada orang-orang yang tidak mampu untuk memaksa umat Islam untuk maju dan mengangkat tabir kebingungan persoalan-persoalan yang kompleks dan sulit, bahkan mereka tidak mampu untuk menjelaskan persoalan-persoalan agama yang bersifat elementer atau mewujudkan syariah? Tentu kita akan menyerahkannya kepada orang-orang yang akalnya tidak dikotori oleh fanatisme atau prasangka untuk memutuskan persoalan. Merekalah para imam suci Ahlulbait penerus Nabi Saw yang memiliki kompetensi keilmuan yang sejarah menuliskannya dengan tinta emas kecemerlangan ilmu-ilmu Islam.

*Disarikan dari buku Imam Penerus Nabi Muhammad Saw – Sayyid Mujtaba Musawi Lari


No comments

LEAVE A COMMENT