Ketentuan Berkurban Menurut Fikih Ahlulbait
Waktu utama untuk berkurban adalah saat setelah usai salat hari raya Idul Adha. Bagi jema’ah haji yang saat itu berada di Mina, waktu untuk berkurban adalah 4 hari (hingga 13 Dzulhijjah) sementara bagi yang tidak sedang melaksanakan haji, waktu berkurban hanyalah 3 hari (hingga 12