Fikih Quest 54: Fikih Qurban
TANYA: Bagaimanakah hukum fikih dalam berqurban? JAWAB: Hukum ber-qurban bagi yang sedang melaksanakan haji tamattu' adalah wajib, yaitu dengan menyembelih seekor kambing, sapi atau unta pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah melempar Jumrah Aqabah dan sebelum menggunting/menggundul rambut (tahallul). Adapun bagi yang berada di rumah masing-masing dan tidak sedang melaksanakan