Fikih Quest 100: Hukum Transplantasi (Cangkok) Organ Tubuh Mayit ke Manusia yang Masih Hidup
Bolehkah mentransplantasi organ tubuh manusia yang telah mati untuk orang sakit yang membutuhkannya demi menyelamatkan nyawanya atau menyembuhkannya? Sayyid Ali Khamene'i: Tidak apa-apa memanfaatkan organ tubuh mayit untuk dicangkokkan di tubuh orang lain [yang masih hidup] demi menyelamatkan nyawanya atau mengobati penyakitnya kecuali jika memisahkan organ-organ dari