Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 100: Hukum Transplantasi (Cangkok) Organ Tubuh Mayit ke Manusia yang Masih Hidup


Bolehkah mentransplantasi organ tubuh manusia yang telah mati untuk orang sakit yang membutuhkannya demi menyelamatkan nyawanya atau menyembuhkannya?

Sayyid Ali Khamene’i:
Tidak apa-apa memanfaatkan organ tubuh mayit untuk dicangkokkan di tubuh orang lain [yang masih hidup] demi menyelamatkan nyawanya atau mengobati penyakitnya kecuali jika memisahkan organ-organ dari tubuh mayit itu dianggap sebagai mutilasi, atau memotongnya menyebabkan menjatuhkan kehormatan mayit.

Sayyid Sistani:
Boleh memotong organ mayit Muslim jika paru-paru dan jantungnya tidak aktif sama sekali, dan juga jika keselamatan nyawa Muslim, secara khusus, bergantung padanya. Selain (alasan) itu tidak boleh, meskipun orang yang mati itu pernah berwasiat untuk dipotong.

Baca: Fikih Quest 96: Hukum Mengkonsumsi Lobster


No comments

LEAVE A COMMENT