Fikih Quest 124: Hukum Memungut Uang Temuan di Jalan
Pertanyaan: Saya bermaksud ingin bertanya tentang hukumnya menemukan uang di pinggir jalan. Apakah memungutnya hukumnya halal atau haram? Semoga berkenan menjawab. Terimakasih banyak. Jawaban: Pada prinsipnya uang yang kita temukan di tempat tertentu atau jalanan harus kita kembalikan kepada pemiliknya. Namun jika tidak ada sesuatu yang bisa memperjelas pemiliknya,