Pembatal-Pembatal Puasa (Bagian Terakhir)
3. Bermusafir dengan Sengaja Untuk Menghindari Puasa Melakukan hal-hal yang membatalkan puasa tanpa sebab yang bisa dipertanggung jawabkan secara juresprudensif tidak diperbolehkan oleh syariat. Dengan demikian bagi sebagian orang yang tidak sanggup atau karena sesuatu dan lain hal (yang tidak termasuk kedalam kategori dispensasi untuk