Fikih Quest 90: Hukum Tato
TANYA: Assalamu'alaikum. Bagaimana hukum membuat tato permanen di tubuh? JAWAB: 'Alaikumussalam warahmatullah. Tidak ada hukum tato permanen secara mandiri, melainkan dampak tato permanen pada tubuh dari sisi lingkungan tinggalnya. Jika ia (tato) merupakan simbol kejelekan dan premanisme sehingga yang menggunakannya akan diberi label sebagai seorang preman, residivis, pelaku kejahatan dan sejenisnya