Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 90: Hukum Tato

Hukum, Tato, Fikih Quest,TANYA: 

Assalamu’alaikum.

Bagaimana hukum membuat tato permanen di tubuh?

JAWAB: 

‘Alaikumussalam warahmatullah.

Tidak ada hukum tato permanen secara mandiri, melainkan dampak tato permanen pada tubuh dari sisi lingkungan tinggalnya.

Jika ia (tato) merupakan simbol kejelekan dan premanisme sehingga yang menggunakannya akan diberi label sebagai seorang preman, residivis, pelaku kejahatan dan sejenisnya maka tidak boleh serta hukumnya haram. Terlebih jika ia dikenal sebagai pengikut Mazhab Ahlul Bait sehingga keburukan itu akan ditempelkan juga kepada mazhab dan kepada Ahlul Bait AS maka menato tubuh berbuah dosa dan haramnya akan berlipat. Karena dianggap melakukan pencorengan nama baik mazhab dan Ahlul Bait AS.

[*]

Baca: Menjaga Kehormatan di Sisi Allah (1)


Written by
No comments

LEAVE A COMMENT