Oleh: Dr. Muhsin Labib
Bila sadar diri sebagai mukallaf awam tentang astronomi dan awam tentang fikih seputar tata cara syar’i dalam penetapan awal bulan Ramadhan, Syawal dan lainnya yang disebut dengan istilah ru’yah hilal (jangan baca : ruqyah), maka mestinya sadar tak memenuhi syarat sama sekali untuk berpendapat apalagi membantah pandangan yang dikemukakan oleh orang atau lembaga atau ormas yang secara serius dan hati-hati melakukan secara kolektif observasi empirik dan mengumumkan hasil pengamatannya dengan pertanggungjawaban intelektual dan moral. Paling tidak, bagi yang sadar keawaman dalam fikih dan terutama dalam astronomi bila tak menerima dan mengikuti hasil ru’yah sebuah lembaga, sebaiknya tak memberikan komentar serampangan.
- Hasil itsbat ormas tidak harus dan tidak selalu sesuai dengan hasil istbat Kemenag. Dengan kata lain, bila berencana mengikuti keputusan Pemerintah tentang hasil ru’yah, mestinya tak mendirikan lembaga ru’yah dan hisab juga tak perlu sibuk mengutus dan menyebar tim pemantau hilal ke sejumlah titik pantau.
- Didirikannya lembaga (Tim Rukyah) oleh Ormas ormas membuktikan bahwa masalah keabsahan ibadah dan agama bukan urusan negara, tapi semata-mata urusan prosedur yurisprudensi (syariah).
- Didirikannya lembaga (Tim Rukyah) oleh ormas membuktikan independensi umat dan komunitas-komunitas di setiap ormas dalam penetapan awal bulan.
- Ormas-ormas mengemban amanat keagamaan untuk membimbing komunitas dan para anggotanya dalam melaksanakan ibadah. Karena itu, melakukan upaya itsbat
dengan ru’yah atau hisab dan mengumumkan hasilnya dengan pertanggungjawaban ilmiah. - Berbeda dengan keputusan pemerintah bukanlah tindakan Inkonstitusional dan kriminal justru memperkuat civil society.
- Mengikuti hasil ru’yah pihak manapun yang di yakini jujur (adil) dan kompenten, boleh.
Beban moril kalangan orang awan lebih ringan dalam masalah isbat dengan mengikuti yang dipastikan jujur dan kompeten seraya tetap berhati-hati.
Berikut info dan tips aman buat awam fikih-itsbat dan astronomi :
- Hasil itsbat ormas apapun tidak harus dan tidak selalu sesuai dengan hasil istbat Kemenag. Dengan kata lain, bila berencana mengikuti keputusan Pemerintah tentang hasil ru’yah, mestinya tak mendirikan lembaga ru’yah dan hisab juga tak perlu sibuk mengutus dan menyebar tim pemantau hilal ke sejumlah titik pantau.
- Didirikannya lembaga (Tim Rukyah) oleh sebuah ormas membuktikan bahwa masalah keabsahan ibadah dan agama bukan urusan negara, tapi semata-mata urusan prosedur yurisprudensi (syariah).
- Didirikannya lembaga (Tim Rukyah) oleh sebuah ormas membuktikan independensi umat dan komunitas di setiap ormas dalam penetapan awal bulan.
- Setiap ormas mengemban amanat keagamaan untuk membimbing komunitas dan para anggotanya dalam melaksanakan ibadah. Karena itu, ia merasa berkewajiban untuk melakukan itsbat dengan ru’yah atau hisab dan mengumumkan hasilnya dengan pertanggungjawaban ilmiah.
- Berbeda dengan keputusan pemerintah bukanlah tindakan Inkonstitusional dan kriminal justru memperkuat civil society.
- Mengikuti hasil ru’yah pihak manapun yang di yakini kompeten, jujur (adil) dan kompenten, boleh.
- Beban moral orang orang awan dalam fikih lebih ringan dalam masalah isbat dengan mengikuti yang dipastikan jujur dan kompeten seraya tetap berhati-hati dan tidak ikut berpolemik apalagi mencemooh pihak lain yang mungkin lebih kompeten dan pendapatnya dinantikan.