TANYA:
Assalamu’alaikum, Saya mau menanyakan permasalahan seorang anak dari teman saya yang menghamili seorang perempuan.
Menurut mazhab Ahlulbait, apakah segera dinikahkan atau menunggu setelah persalinan (bayi lahir)? Mohon disertakan dalil dan hukumnya, terima kasih. Wassalamu’alaikum.
JAWAB:
‘Alaikumussalam wr wb. Boleh saja untuk dinikahkan tanpa harus menunggu persalinan, karena:
1) Tidak ada persyaratan sahnya nikah harus kosong (tidak) hamil.
2) Tidak ada kewajiban iddah dalam hubungan di luar nikah.
[*]
Baca: “Hilangnya Keluarga Natural pada Sebuah Masyarakat“