Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Menikah: Tantangan atau Peluang? (2)

Kita menyaksikan pemuda dan pemudi dengan mudah menjalin hubungan tanpa harus terikat oleh lembaga perkawinan. Mereka saling mengenal dan berinteraksi dengan lawan jenis sebagaimana yang dikehendaki. Hal ini menyebabkan menurunnya keinginan dan motivasi untuk segera menikah di kalangan pemuda. Mereka juga memilih menunda pernikahan dengan banyak alasan seperti: menyelesaikan studi, belum mapan secara ekonomi dan sebagainya. Sangat disayangkan, masyarakat yang sebelumnya memiliki nilai negatif terhadap pola hubungan demikian hari ini telah menjadi begitu permisif dan terkesan membiarkan. Kebebasan tersebut bahkan memberi peluang pada penyimpangan lainnya berdasarkan dorongan naluriah dasar itu. Hari ini generasi kita dihadapkan pada masalah sosial seperti pornografi, pelacuran anak, gay movement dan seterusnya. (Sebelumnya: “Menikah: Tantangan atau Peluang? (Bagian I)“)

Kapan Idealnya Menikah?

menikah2

Setiap masyarakat biasanya memiliki batas usia minimal pernikahan yang tertuang dalam aturan tidak tertulis. Sebelum mencapai usia tersebut, setiap orang tidak dibolehkan melakukan hubungan suami istri. Batasan usia yang dimaksud biasanya bersamaan waktunya atau sedikit lebih kurang dengan usia kematangan seksual. Hukum Islam memperbolehkan perkawinan pada usia anak dan wali mereka dapat menikahkannya dengan memperhatikan kemaslahatan anak tersebut. Tentu saja, keabsahan tersebut bukan merupakan kebolehan pemenuhan kebutuhan seksual pada usia anak. Namun tidak lebih sebagai langkah pemenuhan aspek lain dari perkawinan seperti perlindungan dan mewujudkan penisbatan harta warisan. Atau sebagai upaya menyambung kekerabatan antar keluarga yang dianggap penting oleh masyarakat tradisional. Meskipun demikian, Islam tidak memiliki perspektif positif atas perkawinan usia anak. Hal ini dikarenakan tidak adanya keterpautan secara seksual dan cinta pada pasangan usia anak.

Secara biologis manusia memiliki kebutuhan pemenuhan kebutuhan seksual ketika mencapai usia kematangan seksualnya. Meskipun langkah ini merupakan cara normal untuk memenuhi kebutuhan tersebut, namun pernikahan tidak hanya memiliki aspek biologis. Biasanya, kematangan sosial dan ekonomi sangat diperlukan untuk melangsungkan perkawinan. Kematangan seksual dipengaruhi oleh kondisi makanan dan iklim. Sedangkan kematangan ekomoni akan diperoleh jika seseorang mampu berproduksi dan melepaskan ketergantungannya dari orang lain. Sehingga orang tersebut mampu memenuhi kebutuhan pengeluaran biaya hidup sehari-hari bagi diri dan keluarganya. Kematangan sosial memiliki makna yang lebih luas lagi. Seseorang harus cukup mengenal aturan sosial yang seharusnya dan mampu mengenali permasalahan secara detail serta kemampuan mengambil keputusan pada saat yang tepat. Sehingga kesepakatan umum/urf menerima dan mengakui kemampuannya untuk memikul tanggung jawab dihadapan orang lain. (Baca: Pesan Imam Ali Khamenei tentang Pernikahan)

Sejalan dengan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks, perpindahan masa kanak-kanak ke masa dewasa menjadi lebih sulit. Hal ini memerlukan lebih banyak latihan dan keterampilan. Pada masyarakat modern, jarak waktu antara kematangan biologis/seksual dengan kematangan sosial-ekonomi menjadi lebih jauh. Kita menyaksikan hari ini rentang usia remaja menjadi lebih panjang dan usia orang untuk menikah menjadi bertambah. Pada dasarnya, usia orang untuk menikah pada setiap masyarakat bergantung pada kondisi iklim, ekonomi, sosial dan budaya tertentu yang dimiliki masyarakat tersebut. Perbedaan usia untuk menikah tidak hanya terjadi pada masyarakat yang berbeda. Pada sebuah masayarkat yang sama, usia ideal untuk menikah juga mengalami perubahan. Usia ideal untuk menikah bisa menjadi berkurang atau bertambah berdasarkan beberapa hal yang telah disebutkan di atas.

Usia Menikah Ideal Menurut Ajaran Islam

Dalam ajaran Islam, usia ideal untuk menikah tidak ditentukan secara khusus. Namun hadis yang dinukil dari Rasulullah salallahu alaih wa alihi dan Imam Ma’shum serta sejarah kehidupannya menunjukkan penekanan untuk menyegerakan menikah. Berdasarkan beberapa riwayat, suatu hari Rasulullah salallahu alaih wa alihi berada di mesjid dan bersabda:

نزل جبرئيل على النبي صلى الله عليه وآله فقال يا محمد ربك يقرءك السلام ويقول: ان الأبكار من النساء بمنزلة الثمر على الشجر، وذكر نحوه وزاد: ثم لم ينزل حتى زوج ضباعة بنت الزبير بن عبد المطلب المقداد بن الأسود الكندي، ثم قال: أيها الناس إنما زوجت ابنة عمي المقداد ليتضع النكاح

“Telah datang kepadaku Malaikat Jibril meyampaikan salam dan pesan dari Allah: “Anak gadis kalian bagaikan buah di pohonnya. Ketika telah sampai waktunya belum juga dipetik, buah itu akan rusak oleh cahaya matahari dan diterbangkan oleh angin. Begitu pula ketika anak perempuan telah mencapai kematangannya, tidak ada yang lebih tepat kecuali menikahkan mereka. Jika tidak demikian, tidak ada yang dapat menghalanginya dari kerusakan dan penyimpangan atas dasar kemanusiaan mereka”. (Wasail as-Syiah, jil 14: 39)

Dalam riwayat lainnya kita menemukan bahwa menikahkan anak ketika mencapai usia baligh merupakan salah satu hak anak atas ayahnya. Dapat disimpulkan bahwa pandangan Islam tentang usia ideal menikah adalah usia seminimal mungkin. Dari sisi lain, pelaksanaan anjuran ini harus didukung oleh argumen rasional yang sesuai dengan kondisi masyarakat sekarang. Karena, permasalahan yang disebabkan oleh usia pernikahan dini bukanlah masalah yang tidak dapat dihindarkan. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kesehatan, budaya dan tingkat ekonomi masyarakat permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara maksimal. Hasil riset Robert F. Wicnh (1971) dalam bukunya The Modern Family menyatakan:

                “Masalah pernikahan usia dini bukan berasal dari pernikahan itu sendiri, namun timbul dari ke-tidaksiapan pemuda untuk menerima tanggung jawab perkawinan dan peran yang harus dilaksanakannya. Pernikahan usia dini memberikan kepuasan ketika: 1. Adanya kesiapan pemuda menerima peran orang dewasa sebagaimana kelas bawah masyarakat Amerika yang bekerja sebagai tenaga tidak terampil atau setengah terampil, 2. Pemuda tidak dituntut untuk menjalankan peran orang dewasa. Sebagaimana anggota keluarga di kalangan kelas atas yang ,mendapat bantuan ekonomi dari orang tuanya. Namun pernikahan usia dini akan menimbulkan masalah negatif ketika mereka dituntut untuk mandiri secara ekonomi dan alat kontrasepsi tidak digunakan”.

Karena itu, kebijakan yang menganjurkan untuk menunda usia perkawinan berdasarkan pseudo-realitas tidak dapat didukung. Anjuran peningkatan usia untuk menikah dilakukan dengan alasan untuk kepentingan kontrol pertumbuhan jumlah penduduk. Sayangnya, sejalan dengan anjuran ini tidak ada problem solving untuk masalah yang berhubungan dengan dorongan seksual pada remaja.

(Sumber: Buku Islam wa Jameehsyenasi Khanewadeh)

Baca: “Menikah: Tantangan atau Peluang? (3 Habis)

 

No comments

LEAVE A COMMENT