Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Ustaz.
Ayah saya mempersulit saya menikah, usia saya 21 tahun dan penghasilan Rp4 juta/bulan.
Jawaban:
Jika anak laki-laki dalam usia 21 tahun sudah dianggap dewasa, maka dia boleh menikah tanpa restu orang-tuanya dengan syarat dia sudah bisa memilih calon pasangannya yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat.
Meskipun demikian, alangkah lebih baik jika dia juga mendapatkan restu orang tuanya. Coba sampaikan kepada ayah Anda alasan-alasan yang logis. Mudah-mudahan ayah Anda merestui Anda.