Situs Resmi Komisi Bimbingan dan Dakwah Syura Ahlulbait Indonesia (ABI)
 

Fikih Quest 117: Restu Nikah dari Orang tua


Pertanyaan:

Assalamu’alaikum, Ustaz.
Ayah saya mempersulit saya menikah, usia saya 21 tahun dan penghasilan Rp4 juta/bulan.

Jawaban:
Jika anak laki-laki dalam usia 21 tahun sudah dianggap dewasa, maka dia boleh menikah tanpa restu orang-tuanya dengan syarat dia sudah bisa memilih calon pasangannya yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat.

Meskipun demikian, alangkah lebih baik jika dia juga mendapatkan restu orang tuanya. Coba sampaikan kepada ayah Anda alasan-alasan yang logis. Mudah-mudahan ayah Anda merestui Anda.

Baca: Fikih Quest 107: Hukum Menikah Jarak Jauh

No comments

LEAVE A COMMENT