TANYA:
Assalamu’alaikum, mohon penjelasan singkat bagaimana hukumnya dalam fatwa Marja’ Imam Ali Khamenei menyimpan/menabung uang di bank konvensional yang memberikan bunga tapi kita tidak pernah mengharapkannya. Memilih bank konvensional karena kemudahan dalam bertransaksi semata. Terima kasih.
JAWAB:
‘Alaikumussalam warahmatullah. Tidak masalah, bunga yang diberikan dianggap sebagai hadiah.
[*]
Baca: Hukum Bunga Bank dan Bekerja di Bank Riba